INformasinasional.com, LANGKAT — Seekor beruang madu betina (Helarctos malayanus) berhasil dievakuasi dan diselamatkan dari pemeliharaan ilegal di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam upaya perlindungan satwa liar di Sumatera Utara, setelah warga dengan kesadaran tinggi menyerahkan satwa langka tersebut secara sukarela kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Kamis, 19 Juni 2025.
Tim dari Resort Penanganan Konflik Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Binjai, di bawah koordinasi Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dalam proses evakuasi yang berlangsung aman dan terkendali itu, turut serta dokter hewan BBKSDA, drh Debora Manurung, serta tenaga medis dan teknis dari Taman Hewan Pematang Siantar (THPS).
“Kami melakukan pembiusan terlebih dahulu untuk memindahkan satwa dari kandang milik warga ke kandang transportasi. Saat ini beruang dititipkan ke THPS guna observasi kesehatan dan pemulihan adaptasi,” kata Bobby Nopandry, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Selasa (24/6/2025).
Beruang madu merupakan satu-satunya jenis beruang yang hidup di Indonesia, sekaligus spesies terkecil diantara seluruh jenis beruang didunia. Meski penampilannya menggemaskan, satwa ini berstatus “rentan punah” (Vulnerable) menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature). Sementara itu, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) mencantumkannya dalam Appendix I, yang artinya segala bentuk perdagangan internasional, baik hidup maupun bagian tubuhnya, dilarang secara ketat.
[irp posts=”41730″ ]
Di Indonesia, perlindungan terhadap spesies ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Meski demikian, kasus pemeliharaan liar masih terus terjadi, sebagian karena ketidaktahuan, sebagian lainnya karena kurangnya kesadaran hukum.
“Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang mau menyerahkan secara sukarela. Ini bukti bahwa kesadaran konservasi mulai tumbuh,” kata Bobby lagi.
Ia juga menegaskan bahwa memelihara satwa liar dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada otoritas terkait apabila menemukan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar mereka.
Meski kecil, peran beruang madu dalam ekosistem sangat besar. Mereka membantu menyebarkan biji tanaman hutan, mengendalikan populasi serangga, hingga menjaga keseimbangan ekosistem secara alami. Hilangnya spesies ini dari hutan dapat berdampak panjang terhadap keseimbangan hayati di kawasan tersebut.
Sayangnya, beruang madu kerap menjadi korban dari pembalakan liar, kebakaran hutan, serta perburuan yang ditujukan untuk perdagangan ilegal. Tak jarang pula, satwa ini dijadikan hewan peliharaan karena dianggap lucu dan eksotis.
Kondisi inilah yang menjadikan upaya penyelamatan dan rehabilitasi beruang madu sebagai langkah krusial. Tak hanya oleh pemerintah dan lembaga konservasi, tapi juga oleh masyarakat umum sebagai garda depan pelestarian.
Kisah penyerahan sukarela di Kecamatan Selesai ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi masyarakat dan pemerintah bisa menyelamatkan satwa terancam punah. Bukan hanya menyelamatkan satu individu beruang, tapi juga memberikan pesan kuat bahwa pelestarian alam dimulai dari kesadaran lokal.
“Langkah ini tidak hanya menyelamatkan satu individu satwa, tapi juga menyelamatkan masa depan spesies ini di Indonesia. Kami berharap kesadaran ini bisa menular ke daerah lain,” harap Bobby.
BBKSDA Sumut juga mengimbau kepada semua warga Sumatera Utara agar tidak lagi memelihara satwa liar dilindungi. Jika menemukan kasus serupa, masyarakat diminta segera melapor atau menyerahkan kepada pihak berwenang untuk ditangani secara profesional.
Dengan satu langkah kecil dari warga Langkat, sebuah harapan besar untuk pelestarian satwa Indonesia telah diciptakan.(Misno Adi)