INformasinasional.com, Bulukumba – Dentuman mesin alat berat kembali memecah sunyi Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba. Warga resah. Tambang galian C yang diduga ilegal disebut-sebut kembali beroperasi, nyaris tanpa jeda, bahkan hingga larut malam.
Setiap hari, dump truk lalu-lalang mengangkut material dari lokasi yang ditengarai sebagai area penambangan. Debu mengepul, menempel didaun, pagar, hingga teras rumah warga. Siang dipenuhi kabut tipis pasir, malam diganggu gemuruh mesin.
“Setiap hari ada saja dump truk yang lewat. Kadang sampai malam masih beroperasi,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (16/2/2026).
Keluhan itu bukan isapan jempol. Warga menyebut aktivitas berlangsung nyaris tanpa mengenal waktu. Siang hari, debu beterbangan hingga ke permukiman. Malamnya, suara alat berat masih terdengar seperti tak ada rem.
Informasi ini sampai ketelinga aparat. Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan tambang ilegal tersebut. “Kami sudah arahkan unit tipiter untuk memastikan posisi galian dimaksud, apakah benar berkegiatan,” kata Muhammad Ali melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, pengecekan lapangan segera dilakukan. “Segera kami tindak lanjuti dan kroscek dilapangan,” katanya singkat melalui sambungan telepon.
Masyarakat kini menunggu, benarkah aparat akan bergerak cepat, atau aktivitas itu kembali luput dari pengawasan?
Kecurigaan warga bukan tanpa dasar. Disekitar lokasi, tak tampak papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang lazimnya terpampang pada usaha pertambangan legal. Tak ada identitas perusahaan. Tak ada keterangan izin.
Padahal, tambang galian C yang umumnya mencakup pasir, batu, dan tanah urug untuk kebutuhan konstruksi wajib mengantongi izin resmi. Tanpa itu, aktivitas berpotensi melanggar hukum sekaligus mengancam lingkungan.
“Kalau memang legal, kenapa tidak ada papan izin? Kami hanya ingin kejelasan,” kata warga lainnya.
Warga tak hanya mempersoalkan legalitas. Mereka mengkhawatirkan dampak yang lebih jauh: kerusakan lahan, potensi longsor, hingga jalan desa yang tergerus akibat beban dump truk bertonase besar.
Setiap roda yang berputar tak sekadar mengangkut material, ia juga membawa risiko. Jika benar tanpa izin, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tapi keselamatan dan kualitas hidup warga.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Kalau ilegal ya harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, aparat menyatakan masih melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran aktivitas tambang galian C di Dusun Mampua, Desa Manyampa, Bulukumba.
Sementara itu, debu masih beterbangan. Dan warga menunggu, apakah hukum benar-benar akan turun ke lokasi, atau sekadar berputar diatas kertas.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post