INformasinasional.com,Pemalang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang melaksanakan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan yang dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, dan diawali dengan penyerahan remisi secara simbolis pada Upacara Bendera Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Pemalang.
Pada kesempatan tersebut, penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, didampingi Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, kepada tiga perwakilan Narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang menyebabkan Narapidana langsung memperoleh kebebasan.
Setelah rangkaian kegiatan penyerahan remisi di Alun-Alun Pemalang, Rutan Pemalang kembali melaksanakan penyerahan remisi secara simbolis sebagai bagian dari rangkaian kegiatan di lingkungan Rutan. Secara keseluruhan, sebanyak 148 Narapidana Rutan Pemalang menerima Remisi Umum Tahun 2026, terdiri atas 145 Narapidana penerima Remisi Umum I (RU I) dan 3 Narapidana penerima Remisi Umum II (RU II) yang langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1463.PK.05.03 Tahun 2026 dan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Berdasarkan besaran remisi yang diterima, terdapat 48 Narapidana memperoleh remisi 1 bulan, 48 Narapidana memperoleh remisi 2 bulan, 35 Narapidana memperoleh remisi 3 bulan, 13 Narapidana memperoleh remisi 4 bulan, 3 Narapidana memperoleh remisi 5 bulan, dan 1 Narapidana memperoleh remisi 6 bulan.
Sementara berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terdiri atas 136 Narapidana dengan tindak pidana umum dan 12 Narapidana dengan tindak pidana khusus, yaitu narkotika.
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara sekaligus motivasi bagi Narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Nur Febrianto.
Khusus bagi tiga Narapidana penerima RU II yang langsung memperoleh kebebasan, Nur Febrianto berharap momentum tersebut menjadi awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.
“Khusus bagi penerima RU II yang hari ini langsung bebas, kami berharap kebebasan ini menjadi momentum untuk membuka lembaran baru. Kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat untuk hidup lebih baik, menaati hukum, serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” tambahnya.
Menurut Nur Febrianto, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan yang memberikan motivasi kepada Warga Binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali menjalankan kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
“Harapan kami, setelah kembali ke tengah masyarakat, para penerima remisi dapat menjaga kepercayaan yang diberikan, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, serta mampu menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” lanjutnya.
Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi salah satu wujud pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk memperbaiki diri. Proses pembinaan yang dijalani diharapkan mampu membentuk sikap, keterampilan, dan kesiapan untuk kembali ke keluarga serta masyarakat.
Di sisi lain, berdasarkan data hunian per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Pemalang dihuni oleh 237 orang, yang terdiri atas 46 tahanan dan 191 Narapidana, dengan kapasitas hunian sebanyak 120 orang. Kondisi tersebut menunjukkan jumlah penghuni Rutan Pemalang masih berada di atas kapasitas yang tersedia.
Meskipun menghadapi kondisi tersebut, jajaran Rutan Pemalang terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan kepada seluruh Warga Binaan dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, pemenuhan hak-hak Warga Binaan, serta pelaksanaan program pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Momentum pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Bagi penerima RU I, remisi menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, sementara bagi penerima RU II yang langsung bebas, momentum tersebut menjadi awal untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
Melalui pemberian remisi ini, Rutan Pemalang terus berupaya mewujudkan proses pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan mempersiapkan masa depan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Reporter:
Ragil Surono.






Discussion about this post