INformasinasional.com-Medan. Sebanyak 150,02 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disita Polda Sumut merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika sejak 21 April hingga 23 Mei 2024.
“Sekitar 1 bulan kita berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan menyita barang bukti 150.027,41 gram (150,02 kg),” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (5/6/2024).
Dijelaskan Kapolda Sumut, dari 20 kasus itu, 19 diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan 30 tersangka dan 1 kasus yang diungkap Direktorat Polair, ditangkap 1 tersangka.
Sebanyak 31 tersangka yang ditangkap, termasuk 3 wanita berperan sebagai kurir sabu melalui jalur udara di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Selain sabu, turut disita ganja 68,5 gram dan pil ekstasi 117.263 butir. Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan ke dalam mesin incinerator.
“Para tersangka ini memiliki jaringan internasional Malaysia – Tanjungbalai – Tebingtinggi – Dumai – Aceh dan jaringan nasional, Medan – Jakarta – Lombok,” kata Kapolda.
Dalam aksinya, para tersangka memiliki modus operandi yang beragam, di antaranya memasukkan sabu dan ekstasi ke dalam fiber ikan dan disimpan di gudang.
“Modusnya berbeda-beda, ada yang sabu dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian dibawa melalui kapal kayu dari perairan Malaysia ke Indonesia,” katanya.
Disinggung soal pengungkapan 117 kg sabu di Tanjungbalai dengan dua tersangka sebagai penjemput dan pembungkus, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, pihaknya sedang memburu pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya.