INformasinasional.com-Pasaman Barat–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiayaan yang menewaskan Meri (48), warga Jorong Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kamis siang (22/1/2026).
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Pasaman Barat selama kurang lebih dua jam dengan memperagakan 29 adegan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fuat Habib Al Hafsi, didampingi jajaran penyidik Reskrim, serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, S.H., M.H. dan Rikal, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah, serta kuasa hukum para tersangka Adma Sadli Lubis, S.H., M.H. dan Zulkifli, S.H., bersama pihak keluarga korban.
Dalam reka ulang tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka berinisial TH (30) dan IAR (26) beserta sejumlah saksi. Sementara peran korban diperagakan oleh penyidik.
AKP Fuat Habib Al Hafsi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dengan fakta di lapangan, sekaligus membuka kemungkinan munculnya fakta baru.
“Jika ada tambahan saksi, silakan diajukan ke penyidik. Kami terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kepentingan kami adalah mengungkap perkara ini secara terang dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini polisi baru menetapkan dua tersangka. Namun, apabila ditemukan fakta baru, pihaknya siap menerima tambahan keterangan dan saksi.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan tidak berhenti pada dua orang pelaku saja. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga, pelaku pengeroyokan diduga berjumlah empat orang.
Dalam rekonstruksi tersebut, Ahmad Romi juga menyatakan keberatan terhadap satu adegan dari 29 adegan yang diperagakan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Usai rekonstruksi, pihaknya mengajukan dua saksi tambahan yang langsung diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Salah seorang anggota keluarga korban, Mera juga meminta agar kasus tersebut diusut secara adil tanpa tebang pilih.
“Kami minta semua yang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kakak kami meninggal dunia diusut tuntas dan adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post