INformasinasional.com-MEDAN.Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, terdakwa kurir sabu 14 kg dan 1.896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia, divonis pidana mati dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/2023) sore.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.
Hakim Oloan menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut,” ucap hakim.
Dalam hal ini, majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan pada persidangan sebelumnya.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula saat saksi Ryan Christopher alias Lau Yong (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.
Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu di darat dan akan mengantarkan kepada si penerima sesuai dengan arah dari Abing.
“Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dari Negara Malaysia menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta,” kata JPU.
Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah di Pulau Sumatera.
Lanjut kata Jaksa, pada Jumat, 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan Narkotika jenis Pil Ekstasi ke Kota Pekanbaru, Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta 1 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.896 butir,” urai jaksa.
Ryan diperintahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah di tangan Ryan untuk terlebih dahulu menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa sabu dan ekstasi tersebut sudah bisa diambil.
Setelah itu, Ryan pun menghubunggi Cahyono yang menerangkan agar stanbay aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.
Ryan memberitahukan hal tersebut kepada Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Namun saat mengantarkan paket itu ke Pekanbaru, atau saat berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau tepatnya di Rest Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi, mereka ditangkap anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
Reporter : Sirzul
Editor : Misno