Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DD Sumut: Proses Gugatan Akan Berlangsung

Hentikan Sementara Transaksi Keuangan

02/02/2023 10:20
in HUKUM
0
DD Sumut: Proses Gugatan Akan Berlangsung
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – Tangerang, Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H mengirimkan surat bernomor 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel-I-2023, tanggal 1 Februari 2023, dengan sifat sangat penting perihal mohon tidak melakukan transaksi, merupakan permohonan ke pihak Perbankan yang bekerja sama dengan WALHI, untuk menghentikan sementara proses transaksi keuangan atau layanan yang diberikan oleh pihak Bank.

“Ya, kemarin kita sudah layangkan surat ke seluruh Perbankan atau Bank yang ada di Indonesia untuk kiranya menghormati proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami bernama Rusdiana. Menurut kami, bentuk penghormatan dan ketaatan Perbankan pada hukum adalah dengan menghentikan sementara transaksi atau layanan Bank yang sedang dan akan dilakukan oleh dan atas nama Yayasan WALHI secara nasional khususnya WALHI Sumatera Utara atau tidak dibenarkan juga WALHI secara nasional untuk membuka rekening baru di perbankan yang ada di Indonesia,” kata Koordinator TPH-DD WALHI Sumut, Harisan Aritonang, SH, dalam rilis yang disampaikan.

Pria yang akrab dipanggil Haris itu menambahkan, permohonan tersebut dilayangkan supaya dalam proses peradilan klien kami tidak dibebankan dengan tanggungjawab keuangan yang merupakan kewenangannya sebagai Dewan Daerah (DD), karena dalam proses sistem keuangan WALHI, khususnya di Sumatera Utara, itu membutuhkan spesimen atau tanda tangan dari Ketua/Anggota DD, “sedangkan proses peradilan adalah menguji keputusan pemberhentian terhadap klien kami yang berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya, tentu ini memiliki keterkaitan”.

“Jika surat permohonan ini tidak di indahkan, maka kami akan menyurati Meteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap semua bank yang bekerjasama dengan WALHI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tambah Haris.

Haris menambahkan, “selain itu juga, supaya Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI tidak menggunakan anggaran yang sekarang ke arah yang tidak jelas. Bahkan kami khawatir sumber daya WALHI dipakai untuk mengkerdilkan lembaga anggota atau orang yang dengan kridibilitas tinggi mengawal advokasi lingkungan, kita juga tidak ingin anggaran WALHI digunakan untuk merusak demokrasi dan sistem berorganisasi, melanggar hak asasi dan cenderung mengarah pada mementingkan kepentingan serta ego perorangan sebagai DN dan EN.” Papar Haris.

Permohonan penghentian transaksi keuangan WALHI ini terkait dengan persoalan gugatan yang didaftarkan oleh TPH-DD WALHI Sumut melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, lalu.

Pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI Sumatera Utara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua.

“Kami sangat yakin, lembaga Perbankan/Bank yang kami surati ini adalah Bank yang dipercaya oleh publik, memiliki kredibilitas, integritas dan akuntabilitas yang sangat tinggi, sehingga sangat hati-hati dalam memberikan layanan Perbankan kepada nasabahnya baik perorangan maupun kelembagaan”, tambah Haris.

“Oleh karena itu, supaya terjaminnyaDD Sumut: Proses Gugatan Akan Berlangsung rasa keadilan dan kedudukan yang sama dimata hukum, maka harapan kami pihak perbankan atau bank bisa mengakomodir permintaan kami ini,” pungkas Haris. ***

Editor: Rizanul

Post Views: 333
Previous Post

MG Medan Makin Moncer Dengan Showroom 4S

Next Post

3 Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi dari Malaysia Divonis Mati

Next Post
3 Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi dari Malaysia Divonis Mati

3 Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi dari Malaysia Divonis Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Terangi Ritual Suci di Borobudur

Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Terangi Ritual Suci di Borobudur

08/07/2025 14:06
Anggota DPR RI Rizal Bawazier Tolak Kampanye LGBT Karena Resahkan Masyarakat

Anggota DPR RI Rizal Bawazier Tolak Kampanye LGBT Karena Resahkan Masyarakat

08/07/2025 13:55
Netanyahu -Trump Mau Usir Warga Gaza, Klaim Ada Negara yang Mau Tampung

Netanyahu -Trump Mau Usir Warga Gaza, Klaim Ada Negara yang Mau Tampung

08/07/2025 08:14
Tak Ada Diskon, Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen Pada RI

Tak Ada Diskon, Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen Pada RI

08/07/2025 08:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,222)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (532)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (477)
  • KRIMINAL (392)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,133)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (480)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,816)
  • UMUM (575)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com