INformasinasional.com, DELI SERDANG— Suara mesin dan dentuman batang sawit yang roboh memecah sunyi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kamis (2/4/2026). Diatas lahan ratusan hektare itu, negara akhirnya hadir mencabut satu per satu jejak panjang pembiaran yang menggerogoti hutan konservasi.
Sebanyak 300 hektare kebun kelapa sawit ilegal di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, mulai ditertibkan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Aksi ini menjadi pembuka, kick off, dari operasi besar memulihkan fungsi hutan yang selama bertahun-tahun tergerus alih fungsi tanpa kendali.
Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dodi Tri Winarto, tak menampik bahwa kerusakan ini bukan terjadi dalam semalam. Kawasan yang semestinya menjadi benteng ekologis justru berubah menjadi ladang produksi.
“Ini hutan konservasi. Tapi dalam perjalanannya, pengelolaan melenceng. Kita kembalikan kefungsinya, sebelum risiko ekologis yang lebih besar datang,” kata Dodi.
Dibalik penertiban itu, tersimpan angka yang mencengangkan. Dalam 15 bulan terakhir, Satgas PKH mengklaim telah menertibkan hampir 370 ribu hektare lahan di Sumatera Utara, luas yang setara dengan puluhan kali ukuran kota besar. Namun, Dodi menegaskan, operasi ini bukan sapu bersih tanpa arah.
Pendekatan yang dipilih, kata dia, tetap selektif, membedakan antara yang memiliki dasar hukum dan yang berdiri diatas pelanggaran. “Yang bersertifikat kita hormati. Yang tidak, kita tindak,” katanya tegas, memberi garis batas yang selama ini kerap kabur dilapangan.
Disisi lain, negara mencoba meredam benturan sosial yang kerap mengiringi penertiban. Skema kerja sama konservasi disiapkan sebagai jalan tengah, agar masyarakat sekitar tidak semata menjadi korban, melainkan ikut menjadi bagian dari solusi.
Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, mengungkap kondisi kawasan itu sudah berada dititik mengkhawatirkan. Sekitar 20 persen dari total lebih 3.000 hektare hutan telah rusak, angka yang mencerminkan tekanan panjang terhadap ekosistem pesisir tersebut.
“Ini bukan sekadar penertiban. Ini upaya menyelamatkan yang tersisa,” katanya.
Sebagai penopang, BBKSDA Sumut juga mengucurkan bantuan investasi sebesar Rp55 juta kepada Kelompok Tani Hutan (KTH). Dana itu diharapkan menjadi pijakan ekonomi baru, alternatif yang tidak lagi bertumpu pada eksploitasi kawasan.
Penertiban di Karang Gading bukan sekadar operasi lapangan. Ia adalah penanda bahwa negara mulai menagih utang ekologis yang lama tertunda, utang yang kini harus dibayar, sebelum hutan benar-benar kehilangan masa depannya.*
Editor: Misno






Discussion about this post