INformasinasional.com-MEDAN. Dikarenakan istri dilarikan, terdakwa Wirji Zulkifli (41) warga Jalan Karantina, Medan Timur, Kota Medan, nekat menabrak korbannya atas nama Syarifuddin seorang PNS Puskesmas Pulo Brayan, Medan. Akibatnya korban terluka setelah sepeda motornya jatuh dan terseret dijalanan. Akhirnya pelaku didakwa perkara lalu lintas oleh jaksa, dalam persidangan di PN Medan, Selasa (19/9/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya mengatakan, mulanya pada 1 November 2022, sekira pukul 11.00 WIB, korban yang menjabat paramedis di Puskesmas Pulo Brayan, pergi menggunakan sepeda motor dinas menuju Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, untuk mengantar laporan.
Sekira pukul 12.30 WIB, lanjut JPU, korban kembali ke Puskesmas Pulo Brayan, melalui rute Jalan Prof HM Yamin menuju Jalan Gagak Hitam, Merak Jingga, Perintis Kemerdekaan dan Putri Hijau.
[irp posts=”11868″ ]
“Saat melintas tepatnya di depan Lorong III Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat, tiba-tiba satu unit sepeda motor warna merah hitam, datang dari arah belakang yang dikendarai terdakwa Wirji Zulkifli, mendahului saksi korban dari sebelah kanan,” ujar JPU.
Kemudian, kata JPU, salipan motor terdakwa mengenai ban depan motor korban tersangkut di pedal pijakan kaki belakang motor terdakwa. Alhasil, korban dan motornya terseret kurang lebih 10 meter.
Situasi kemudian menjadi ramai, hingga saksi M Affandi Ritonga yang mengetahui, mencoba mengamankan terdakwa agar tidak kabur. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Affandi, jika masalah tersebut terjadi lantaran korban melarikan istri terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3 dan 2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi korban.
Reporter : Siregar