INformasinasional.com-SUKABUMI. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mendampingi DLH Provinsi Jawa Barat dan institusi terkait, Rabu (20/9/2023 melakukan penertiban dengan menutup operasional tambang Andesit dan Pasir di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Penertiban itu dilakukan Dinas LH, karena, usaha tambang itu diduga tidak memiliki izin pertambangan.
Penutupan itu dibenarkan Kabid Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nita Nilawati, melalui sambungan telepon selularnya mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah DLH Jawa Barat menerima laporan masyaralat, tentang aktivitas pertambangan Andesit dan Pasir tidak memiliki legalitas penambangan.
[irp posts=”11931″ ]
“Setelah dilakukan pengecekan dilapangan dan penyesuaian berkas aktivitas pertambangan tersebut memang tidak memiliki perizinan yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpaksa kami tutup sementara,” katanya.
Dinas LH Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat yang melakukan penambangan supaya melengkapi semua perizinan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Nita Nilawati lagi.
(Dhoedie Moebarock)