INformasinasional.com, BULUKUMBA – Polemik dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba terus menjadi perbincangan di media sosial.
Publik pun mempertanyakan arah penanganan kasus tersebut, terutama terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek pembangunan gedung pasar tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua DPD LPBB Bulukumba, Rudianto, angkat bicara. Ia menilai, kerugian negara dalam suatu proyek pembangunan tidak selalu berujung pada pidana penjara.
Rudianto menjelaskan, selama mengikuti proses kaderisasi di organisasi LPBB (Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu), dirinya banyak mendapatkan pemahaman terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek pembangunan.“Kerugian yang diakibatkan suatu pengerjaan tidak selamanya akan dipidana hukum penjara,” kata Rudianto kepada awak media di Bulukumba, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, dalam menangani dugaan korupsi proyek konstruksi, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, mulai dari hasil pemeriksaan administrasi negara, audit keuangan, hingga penilaian tim ahli konstruksi.
Ia menyebut, berdasarkan pengalaman organisasi LPBB dalam mengawal sejumlah laporan dugaan korupsi, aparat penegak hukum terkadang lebih mengedepankan mekanisme pengembalian kerugian negara apabila hasil pemeriksaan masih memungkinkan untuk diperbaiki secara administrasi.“Dalam sebuah proyek pembangunan ada hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu tim ahli konstruksi, administrasi negara pada laporan pemeriksaan, dan tipikor. Sehingga ada hasil dari sebuah perkara, apakah masuk pidana penjara atau hanya proses pengembalian kerugian negara dengan jangka waktu tertentu,” ujarnya.
“Ketika ditemukan kerugian negara, pelaksana kegiatan wajib menyelesaikan pengembalian sesuai jangka waktu yang diberikan. Dalam kondisi tertentu, pihak terlapor bisa terhindar dari status tersangka,” jelasnya.
Namun demikian, Rudianto menegaskan, pidana penjara tetap dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi menyatakan bangunan tidak layak digunakan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kalau berdasarkan pemeriksaan struktur kualitas bangunan sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa orang lain, maka itu bisa menjadi pertimbangan untuk pidana penjara,” tegasnya.
LPBB Sebut Kerugian Negara Sudah Dikembalikan
Terkait proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba, Rudianto mengatakan pihaknya telah melimpahkan pengawalan perkara tersebut ke tingkat DPN LPBB.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa dalam proses pengawasan yang dilakukan bersama organisasi KKRB, ditemukan adanya kerugian negara. Namun, kerugian tersebut disebut telah dikembalikan sebelum batas waktu administrasi yang diberikan.
“Saya dapat informasi dari laporan kerja tingkat nasional LPBB yang berkolaborasi dengan organisasi KKRB bahwa memang ditemukan kerugian negara, namun kerugian tersebut telah dikembalikan sebelum batas waktu yang diberikan,” ungkapnya.
KKRB Ungkap Dua Tahap Pengembalian Kerugian
Sementara itu, Ketua Harian KKRB Bulukumba, Syahrul, mengungkapkan hasil observasi organisasinya bersama LPBB menunjukkan adanya dua tahap pengembalian kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
Menurut Syahrul, pengembalian pertama dilakukan pada 28 Mei 2024 setelah adanya rekomendasi tim ahli Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin agar pembangunan dapat dilanjutkan ke tahap kedua atau tahap finishing.
Ia juga menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Bulukumba sejak 24 November 2025.“Dari tahap kedua hasil pemeriksaan, para pihak kembali melakukan pengembalian kerugian tertanggal 15 Oktober 2025 sebelum masa tenggang waktu yang diberikan,” katanya.
“Ungkapan naik sidik kami terima langsung dari Kajari Bulukumba dalam dialog bersama di Gedung Pinisi Bulukumba. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Muzakki juga membenarkan hal tersebut,” pungkas Syahrul.
Editor: Sapriaris*






Discussion about this post