Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pengedar 3 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Menurut Jaksa

Editor: Misno

17/10/2023 20:55
in HUKUM
0
Pengedar 3 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Menurut Jaksa

JPU Kejari Medan Risnawati Ginting saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Adam Izli Ramadhan Nasution (20) dengan pidana 16 tahun penjara dalam perkara menjual narkotika seberat 3 kilogram lebih sabu.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap Adam Izli Ramadhan Nasution, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar JPU Kejari Medan Risnawati Ginting dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/10/2023).

Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Inti pasal itu, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat tiga kilogram dan 99,9 gram sabu.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ucap Risnawati.

Sedangkan hal yang meringankan, dia mengatakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya atas menjual sabu tersebut.

Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

[irp posts=”13514″ ]

Sebelumnya dalam dakwaan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat info di Jalan H. Adam Malik Gang Setia, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian pada 5 Juli 2023, personel tersebut melakukan penyelidikan dan menyamar membeli (undercover buy) kepada terdakwa. Setelah bertemu, personel tersebut menangkap terdakwa bersama barang bukti yang ditimbang seberat 3 kilogram.

Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Karya setuju Gang Bilal, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan ditemukan barang bukti sabu lainnya seberat 99,9 gram.

Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti tersebut dari M. Habib (DPO).

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 389
Tags: jaksapnmedansabutuntutan
Previous Post

HMI Minta Pemkab Langkat Perbanyak Slogan Anti Narkotika

Next Post

Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Md Pernah Bongkar Aliran Janggal Rp 349 T

Next Post
Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Md Pernah Bongkar Aliran Janggal Rp 349 T

Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Md Pernah Bongkar Aliran Janggal Rp 349 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com