LPHP Sumut Laporkan 141 Desa di Kabupaten Batu Bara ke Kejagung RI.
INformasinasional.com-BATU BARA. Lembaga Pengawal Hak-Hak Publik Sumatera Utara (LPHP SU) segera melaporkan 141 Desa se Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kecurangan dan penyelewengan Dana Desa (DD) yang terjadi di 141 Desa di Batu Bara.
Pelaporan itu terkait Viralnya berita-berita yang dipublikasikan beberapa media siber beberapa waktu, tentang dugaan perbuatan melawan hukum atau kecurangan, penyelewengan Dana Desa.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPHP Sumatera Utara, Markus Laia SH, dalam rapat Konsolidasi Internal melalui Devisi Humas DPD LPHP Sumut, Ibrahim Laia SH, Kamis (26/10/2023) mengatakan, terkait 141 Desa Se-Batu Bara akan segera dilakukan laporan perdana dalam rangka Uji Materi tingkat Nasional di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Ibrahim, terkait pemberitaan yang sempat viral, tentunya LPHP Sumut meminta aparat penegak hukum (APH) di Batu Bara, dapat melirik pengunaan anggaran dari Dana Desa (DD) Aek Nauli dan seluruh Desa se Batu Bara.
“Dari pemberitaan yang ada di sebutkan, oknum Kades Aek Nauli seolah – olah tidak ingin pengunaan DD tahun 2022 diketahui oleh masyarakat. Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan pernyataan Presiden RI Jokowidodo beberapa waktu lalu, terkait keterbukaaan terhadap penyaluran Anggaran dana desa (ADD) yang menyebutkan masyarakat berhak ikut mengawasi penyalurannya,” katanya.
[irp posts=”14138″ ]
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, akibat tidak adanya keterbukaaan menjawabnya surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Desa Aek Nauli, semangkin menambah kecurigaan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum,
Selain itu, dalam pengamatan di klarifikasi, sepengetahuan dirinya, dari global sebanyak lebih kurang 40 kegiatan ditahun 2022, dan sekitar 8 kegiatan dipertanyakan secara langsung kepada oknum Kades, dengan nilai sebesar Rp 682 juta.
“Apalagi Kades tersebut, sudah tidak mau untuk menjawab, surat klarifikasi LSM dan Media selaku social control of the change dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparansi dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan didaerah,” kata Ibrahim.
“Ketika oknum Kades tidak menjawab dari surat klarifikasi tersebut akan menimbulkan berbagai asumsi publik. Sedangkan, Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU RI Nomor 6 tahun 2014, Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 24 huruf (d) Keterbukaan.
Dalam pengunaan Dana Desa ada berapa proses yang akan dilalui oleh Kepala Desa (Kades), seperti Proses Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, Pelaksanaan, Pengadaan Barang dan Jasa.
“Nah, disini kita berharap kepada pihak Penegak hukum dapat melirik pengunaan DD Aek Nauli, yang menelan biaya ratusan juta rupiah itu,” kata Ibrahim lagi.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp-nya,kamis (26/10/23) pukul 17.00 WIB, pihaknya mempersilahkan untuk menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumut, dengan memberikan nomor kontak Kasi Penkum Kejati Sumut.
Reporter: Eka Suhendra