ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Terjerat Kasus Pungli Rp 2 Miliar, Mantan Kades Cikupa Tangerang Ditangkap

08/12/2022 13:23
in HUKUM
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ilustasi

Informasinasional.id – TANGERANG. Mantan Kepala desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berinisial AM bersama komplotannya ditangkap karena pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nilai pungli pelaku ke masyarakat lewat program ini mencapai Rp 2 miliar.
“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Senin (8/12/2022).

Dikutip dari detik.com, AM ditangkap bersama mantan Sekdes berinisial SH, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa berinisial MI, dan mantan Kepala Urusan Keuangan MSE. Mereka menjabat saat AM masih menjadi kepala desa pada 2020.

Romdhon mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2020-2021 mengalokasikan 1.310 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa. Pihak desa rupanya pada Maret 2021 memutuskan dan menetapkan bahwa tarif PTSL ini Rp 500 ribu untuk setiap luas tanah 50 meter.

Harga Rp 500 ribu itu katanya untuk yang surat-suratnya lengkap. Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta. Untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap, maka biaya yang dipatok adalah Rp 1,5 juta.
Advertisement

“Tersangka juga selanjutnya memerintahkan RT, RW, jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” katanya.

Uang pungli PTSL itu kemudian dikumpulkan di tersangka MSE. Pada Maret 2021 waktu itu terkumpul Rp 619 juta. Uang itu pun dibagi-bagi tersangka AM, SH, MI dan MSE.

Kapolres juga menduga bahwa uang pungli PTSL digunakan untuk tersangka AM mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa. Sebab, pada 2021, ada pelaksanaan pemilihan kades baru.

Ia mengatakan, program PTSL yang dijalankan di Cikupa tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Jawa Bali karena sesuai dengan aturan itu biaya adalah Rp 150 ribu.

Baca juga  Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi Polda Babel, Bahas Persiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024

“Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kapolres melanjutkan, pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Tangerang ini diberi penghargaan oleh Polda Banten karena nilai kerugian yang diselamatkan sangat besar. Penghargaan ini diberikan Kasat Reskrim Kompol Zamrul Aini, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja dan Kasubnit Amri Gunawan serta anggota Brigadir Irwan Kurnianto dan Deden Siswanto.

“Ini komitmen kami untuk memberantas korupsi dan kami akan terus melakukan tindakan pada setiap tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(dtc)

 

Editor

Misno Adi

Post Views: 442
Previous Post

Hadiri Pelantikan Al Hidayah, Afandin: Kaum Ibu Mitra Kuat Pemerintah Mewujudkan Pembangunan

Next Post

Australia Wanti-wanti Warganya yang ke Indonesia soal KUHP Baru

Next Post
Australia Wanti-wanti Warganya yang ke Indonesia soal KUHP Baru

Australia Wanti-wanti Warganya yang ke Indonesia soal KUHP Baru

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Satu Korban Longsor di Batang Tinggam Ditemukan Meninggal, Pencarian Tiga Warga Lain Masih Berlanjut

Satu Korban Longsor di Batang Tinggam Ditemukan Meninggal, Pencarian Tiga Warga Lain Masih Berlanjut

05/12/2025 15:06
Bawaslu Pasbar Gelar RDK Bahas Strategi Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Bawaslu Pasbar Gelar RDK Bahas Strategi Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

05/12/2025 13:16
Bupati Nisel Terbitkan Larangan Keras: Harga Kebutuhan Pokok Tak Boleh Melonjak Saat Bencana

Bupati Nisel Terbitkan Larangan Keras: Harga Kebutuhan Pokok Tak Boleh Melonjak Saat Bencana

05/12/2025 08:02
Wamenkes RI Puji Respons Kilat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan di Langkat

Wamenkes RI Puji Respons Kilat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan di Langkat

05/12/2025 07:32

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (41)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,709)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (623)
  • HUKUM (1,034)
  • INSFRASTRUKTUR (309)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (457)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (729)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,338)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (516)
  • RAGAM (175)
  • TRENDING (2,090)
  • UMUM (651)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com