INformasinasional.com-LANGKAT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Kampanye Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Sedangkan Kampanye Pemilu diperuntukkan untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.
Hal itu dikatakan Magfirah Fitri Menjerang selaku Ketua Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas KPU Langkat, dalam copy morning KPU Langkat dengan wartawan di Media Center KPU Langkat, Jumat (24/11/2023).
[irp posts=”16562″ ]
Dijelaskan Magfirah Fitri Menjerang, Kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta Media Sosial.
“Kemudian mulai 21 Januari 2024-10 Februari 2024, Kampanye rapat umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.
Dan 11 – 13 Februari 2024 dilalukan Masa Tenang,” jelasnya.
Kemudian, Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua, dimulai 2 – 22 Juni 2024. Kampanye Pemilu dimulai 23 -25 Juni 2024 dilakuka Masa Tenang.
Larangan Kampanye Pemilu
Magfirah Fitri Menjerang, menyebut,
larangan dalam Kampanye Pemilu juga tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Berikut ini poin-poin larangan Kampanye Pemilu.
Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,
gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) yakni di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan
fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan, Dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu, sebut Magfirah Fitri Menjerang.
(misno adi)