INformasinasional.com-GUNUNGSITOLI.
Salah seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernama Desmira Laoli Keterwakilan perempuan di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara akhirnya resmi telah mengundurkan diri.
Pengunduran diri dilakukan setelah diprotes warga karena sudah setahun lebih tidak aktif sebagai anggota BPD karena merantau di luar daerah, namun diduga tetap mendapat tunjangan.
[irp posts=”24583″ ]
Kepastian mundurnya yang bersangkutan secara resmi berdasarkan surat permohonan pengunduran diri pada tanggal 21 Maret 2024 yang lalu. Hal ini disampaikan Kepala Desa Tuhegeo II. Kamis (25/04/2024).
“Alasannya mengundurkan diri karena berada/berdomisili di luar daerah (Batam) sehingga apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab atau tupoksi sebagai anggota BPD di Desa Tuhegeo II tidak bisa ia jalankan, “Ungkap Kades.
Yaredi Laoli menerangkan bahwasanya surat permohonan pengunduran diri dari salah satu anggota BPD bernama Desmira Laoli itu disampaikan oleh yang bersangkutan Kepada Ketua BPD Desa Tuhegeo II dan Tembusan Kepala Walikota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Idanoi, Kepala Desa Tuhegeo II.
“Hal ini bersama BPD Tuhegeo II sudah kita disikapi dan telah menyampaikan usulan pengajuan pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepada Walikota melalui camat dan kita tunggu hasilnya, ” Pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, seorang oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desmira Laoli Keterwakilan Perempuan di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menjadi sorotan warga Desa setempat.
Oknum BPD tersebut sudah sejak awal tahun 2023 yang lalu tidak pernah menginjakkan kakinya di Kantor Desa Tuhegeo II dan tidak pernah dilihat oleh masyarakat.
Reporter: Mareti Tafonao