ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Editor: Misno

16/12/2024 05:20
in DAERAH
0
Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

IIformasinasional.com – BEKASI. Dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 12 Desember 2024, DPRD Kota Bekasi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya adalah Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam sambutannya, Alimudin, salah satu tokoh penting dalam pengesahan Perda ini, menekankan pentingnya pengendalian minuman beralkohol untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan. “Minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu gangguan keamanan, serta meningkatkan tindak kekerasan dan kriminalitas. Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Alimudin.

Peran Aktif Semua Pihak Ditekankan

Alimudin mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai, dan penjual minuman beralkohol yang melanggar aturan. Selain itu, masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan atau penyimpangan minuman beralkohol kepada instansi berwenang.

Baca juga  Pendangkalan Pelabuhan Asemdoyong Pemalang Sebabkan Kapal Nelayan Sering Kandas

“Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Memberikan informasi, turut serta mengawasi perdagangan minuman beralkohol, hingga memberikan saran dan pertimbangan dalam penyelesaian kasus yang muncul adalah bentuk nyata kontribusi masyarakat,” tambahnya.

Jaminan Perlindungan Bagi Pelapor

Untuk memberikan rasa aman, masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan minuman beralkohol dijamin perlindungannya oleh perangkat daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan minuman beralkohol.

Ketentuan Pidana dalam Perda

Dalam Perda tersebut, terdapat ketentuan pidana yang melarang konsumsi minuman beralkohol secara terbuka. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Ketentuan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan minuman beralkohol di Kota Bekasi.

Alimudin menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya sinergi semua elemen masyarakat untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh warga Kota Bekasi. (Bobby OZ)

Post Views: 212
Tags: Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal PelaksanaanMinuman BeralkoholPerda Pengendalian
Previous Post

Pendangkalan Pelabuhan Asemdoyong Pemalang Sebabkan Kapal Nelayan Sering Kandas

Next Post

Danrem 011/Lilawangsa Lepas Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 

Next Post
Danrem 011/Lilawangsa Lepas Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 

Danrem 011/Lilawangsa Lepas Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

17/11/2025 12:38
Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

17/11/2025 10:07
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (652)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com