INformasinasional.com, LANGKAT — Pemerintah Kabupaten Langkat terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberdayakan potensi lokal. Salah satunya melalui lelang terbuka pengelolaan parkir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Langkat yang digelar oleh Dinas Perhubungan pada Rabu (28/5/2025) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
Tak hanya menjadi instrumen peningkatan PAD, lelang ini juga menjadi upaya nyata Pemkab Langkat dalam memberdayakan masyarakat lokal sebagai pengelola parkir. Proses lelang dilakukan secara terbuka, transparan, dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat asli Langkat.
“Ini bukan hanya soal retribusi parkir, tapi tentang bagaimana ekonomi masyarakat lokal bisa tumbuh lewat peran aktif mereka dalam sistem tata kelola yang resmi dan teratur,” kata Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany SIP MSP, Senin (2/6/2025).
Dari hasil lelang, Kecamatan Stabat mencatat angka tertinggi dengan nilai kontrak mencapai Rp632 juta per tahun, disusul Babalan sebesar Rp135 juta, dan Tanjung Pura sebesar Rp134,4 juta. Total dari keseluruhan nilai lelang yang tersebar di 20 kecamatan diproyeksikan menyumbang miliaran rupiah untuk kas daerah.
[irp posts=”40946″ ]
Berikut adalah beberapa nama pemenang lelang dan nilai kontraknya:
Stabat – Rp632 juta/tahun (M. Bahrum)
Babalan – Rp135 juta/tahun (Khairul Bahri)
Tanjung Pura – Rp134,4 juta/tahun (Maulidin)
Bahorok – Rp70 juta/tahun (Medy Kembaren)
Salapian – Rp60,5 juta/tahun (Hendra Sitepu)
(Daftar lengkap terlampir di bagian akhir berita)
Pemerintah mengharuskan setiap pemenang menyetorkan 20% dari total nilai lelang ke kas daerah sebelum penandatanganan MoU yang dijadwalkan berlangsung Senin, 2 Juni 2025. Selanjutnya, sistem pembayaran dilakukan bertahap per 75 hari sebesar 30% dari nilai lelang.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk konkret dukungan pemerintah terhadap ekonomi mikro berbasis wilayah. Masyarakat yang sebelumnya bekerja informal di sektor parkir kini memiliki posisi legal sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan retribusi.
Namun, Arie menekankan pentingnya komitmen dan integritas. “Setiap tiga bulan akan kami lakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir ini. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, kontrak bisa saja dibatalkan,” tegasnya.
Model ini sekaligus menjadi percontohan baru tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan berbasis kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Kedepan, Pemkab Langkat berharap sistem ini bisa ditingkatkan dengan digitalisasi sistem pembayaran dan pengawasan secara real time.
Berikut daftar lengkap pemenang lelang pengelolaan parkir tahun 2025 di Kabupaten Langkat beserta nilai kontraknya:
1. Stabat – Rp632 juta/tahun (M. Bahrum)
2. Babalan – Rp135 juta/tahun (Khairul Bahri)
3. Tanjung Pura – Rp134,4 juta/tahun (Maulidin)
4. Bahorok – Rp70 juta/tahun (Medy Kembaren)
5. Salapian – Rp60,5 juta/tahun (Hendra Sitepu)
6. Batang Serangan – Rp51,6 juta/tahun (Khairun Nizar)
7. Kuala – Rp46 juta/tahun (Serbajaya Ginting)
8. Pangkalan Susu – Rp44,5 juta/tahun (Syaiful Amri)
9. Ekowisata Tangkahan – Rp44 juta/tahun (Ngarihken)
10. Sawit Seberang – Rp14,4 juta/tahun (Hotmajaya)
11. Padang Tualang – Rp12 juta/tahun (Agung Tidio Sandi)
12. Binjai – Rp12 juta/tahun (Zulkarnain)
13. Sei Bingai – Rp9,6 juta/tahun (Agung Haikal)
14. Besitang – Rp9,6 juta/tahun (Sandi Wiranata)
15. Hinai – Rp3,6 juta/tahun (Sofyan)
16. Sei Lepan – Rp3,6 juta/tahun (Sandi Wiranata)
17. Brandan Barat – Rp2,4 juta/tahun (Khairul Bahri)
18. Gebang – Rp6 juta/tahun (Maulidin)
19. Kutambaru – Rp6 juta/tahun (Medy Kembaren)
(Misnoadi)