Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Arry Wibowo Mantan Mantri KUR BRI Perdagangan Akui Pinjaman Rp 622,5 Juta, Tak Setor Cicilan Debitur

16/01/2023 14:17
in HUKUM
0
Arry Wibowo Mantan Mantri KUR BRI Perdagangan Akui Pinjaman Rp 622,5 Juta, Tak Setor Cicilan Debitur

Terdakwa Arry Wibowo selaku mantan mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk Unit Perdagangan yang mengikuti sidang secara online.  (sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Arry Wibowo selaku mantan mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk Unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, didengarkan keterangannya sebagai terdakwa perkara korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp622.560.117, dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/2023).

Saat dicecar majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, terdakwa mengakui telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum maupun modus dengan tidak menyetorkan dana cicilan debitur ke PT BRI Unit Perdagangan.

“Iya Yang Mulia. Uangnya Saya ambil untuk kebutuhan sehari-hari. Saya salah Yang Mulia,” ucapnya.

Antara lain pelunasan 1 debitur atas nama Dian sekitar Rp15 juta yang tidak disetorkan. Modus cicilan (angsuran) sebesar Rp 80 juta yang berujung pada kredit macet sebesar Rp622.560.117.

Dari seluruh nasabah, lanjutnya, ada sebanyak 51 debitur yang mulia dengan total Rp920 jutaan. KUR Gemilang, paling tinggi Rp25 juta sampai Rp100 juta.

“Atas kejujuran saudara, ini menjadi pertimbangan majelis,” pungkas Lucas Sahabat Duha dan melanjutkan persidangan pun dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU pada Kejari Simalungun menguraikan, pada 2018 hingga 2019 PT BRI (Persero) Tbk, adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan asuransi di cabang maupun unit di seluruh Indonesia memiliki program untuk melayani masyarakat di antaranya KUR Mikro.

Di antaranya untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup / Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Baca juga  Bejat! Pria di Lampung Cabuli Putrinya Berusia 2,5 Tahun

Belakangan diketahui, terdakwa Arry Wibowo tidak menyetorkan cicilan pinjaman para debitur ke PT BRI Unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Arry Wibowo dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 350
Previous Post

Prabowo Kumpulkan Pengurus Gerindra, Bahas Pertemuan dengan Sandiaga

Next Post

Kematian Seorang Karyawan PT LNK di Langkat Dilaporkan ke Polda Sumut dan Komnas HAM

Next Post
Kematian Seorang Karyawan PT LNK di Langkat Dilaporkan ke Polda Sumut dan Komnas HAM

Kematian Seorang Karyawan PT LNK di Langkat Dilaporkan ke Polda Sumut dan Komnas HAM

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Kepala Bapenda Madina : Setiap Rupiah Pajak Anda Kembali Jadi Jalan, Lampu dan Layanan Publik

Kepala Bapenda Madina : Setiap Rupiah Pajak Anda Kembali Jadi Jalan, Lampu dan Layanan Publik

20/04/2026 16:05
Gelombang Protes Korban Banjir Besitang Memuncak, Gerbang Kantor Bupati Langkat Roboh Diterjang Massa

Gelombang Protes Korban Banjir Besitang Memuncak, Gerbang Kantor Bupati Langkat Roboh Diterjang Massa

20/04/2026 16:00
Disiplin Tak Bisa Ditawar: Apel Pagi Kejari Madina Tekankan Soliditas dan Integritas Aparatur

Disiplin Tak Bisa Ditawar: Apel Pagi Kejari Madina Tekankan Soliditas dan Integritas Aparatur

20/04/2026 14:46
Forum CSR Langkat: Dari Kepatuhan Menuju Panggilan Nurani untuk Membangun Negeri

Forum CSR Langkat: Dari Kepatuhan Menuju Panggilan Nurani untuk Membangun Negeri

20/04/2026 14:35

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,981)
  • Desa Kita (22)
  • EKONOMI (653)
  • HUKUM (1,133)
  • INSFRASTRUKTUR (390)
  • INTERNASIONAL (612)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (481)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (796)
  • OLAHRAGA (680)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,441)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,361)
  • UMUM (709)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com