ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Danyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Cosmas, Penabrak Affan Dipecat dengan Tidak Hormat

Editor: Misno

03/09/2025 20:11
in HUKUM, TRENDING
0
Danyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Cosmas, Penabrak Affan Dipecat dengan Tidak Hormat

Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Karier Kompol Cosmas Kaju Gae ambruk. Perwira yang menjabat Danyon Resimen 4 Korps Brimob itu kini resmi dicoret dari kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, menjatuhkan vonis tegas, pemecatan tidak dengan hormat. “Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai tindakan tercela. Diputuskan: pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan.

Namun kasus ini belum berakhir. Sopir rantis, Bripka Rohmat, menunggu giliran di kursi pesakitan. Lima anggota lainnya juga masuk daftar tersangka etik, sebagian dengan kategori pelanggaran berat.

Lebih jauh, Mabes Polri mengendus aroma pidana. Gelar perkara yang digelar Senin, 1 September 2025, melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas. “Ditemukan unsur pidana hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Rabu (3/9/2025).

Baca juga  Dari Grosir ke Grup Facebook, Koordinator Parkir Babalan Jadi Korban Fitnah Digital

Tragedi Affan Kurniawan kini menjelma ujian besar bagi Polri: apakah mampu menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan korban menjadi angka tanpa makna dalam daftar panjang kekerasan aparat.

Pemberhentian Kompol Cosmas Kaju Gae itu terkait kejadian pada Kamis 28 Agustus 2025 malam. Saat itu, jalanan ibu kota Jakatta berubah jadi panggung tragedi. Dibawah sorot lampu jalan, tubuh Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tengah mencari rezeki, meregang nyawa usai dilindas kendaraan taktis Brimob. Ia bukan kriminal, bukan pemberontak hanya rakyat kecil yang pulang membawa sisa harapan.

Tak butuh waktu lama, kematian Affan meledakkan amarah publik. Gelombang protes bergema dimedia sosial, menyorot brutalitas aparat yang seharusnya melindungi. Ditengah pusaran itu, karier Kompol Cosmas Kaju Gae ambruk. Perwira yang menjabat Danyon Resimen 4 Korps Brimob itu kini resmi dicoret dari kepolisian.*

Post Views: 176
Tags: Danyon Resimen 4 Korps BrimobDipecatKompol CosmasPenabrak AffanTidak hormat
Previous Post

Dari Grosir ke Grup Facebook, Koordinator Parkir Babalan Jadi Korban Fitnah Digital

Next Post

PWI Bersatu, Menutup Luka Dua Matahari, Menyongsong Babak Baru Pers Indonesia

Next Post
PWI Bersatu, Menutup Luka Dua Matahari, Menyongsong Babak Baru Pers Indonesia

PWI Bersatu, Menutup Luka Dua Matahari, Menyongsong Babak Baru Pers Indonesia

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Raksasa Penahan Banjir Rob

Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Raksasa Penahan Banjir Rob

23/10/2025 11:49
Polisi Akui dan Klarifikasi Anggotanya Jual Sabu, Tapi Bukan 2 Kilo dan Bukan Barang Bukti

Polisi Akui dan Klarifikasi Anggotanya Jual Sabu, Tapi Bukan 2 Kilo dan Bukan Barang Bukti

23/10/2025 06:44
Oknum Sekdes di Bulukumba Terbukti Aniaya Kakak Kandung, Divonis 4 Bulan Penjara

Oknum Sekdes di Bulukumba Terbukti Aniaya Kakak Kandung, Divonis 4 Bulan Penjara

23/10/2025 06:09
Nusron Bedah ‘Penyakit Kronis’ ATR/BPN Bareng KPK: Satu Tanah, Empat Sertifikat

Nusron Bedah ‘Penyakit Kronis’ ATR/BPN Bareng KPK: Satu Tanah, Empat Sertifikat

22/10/2025 20:44

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,562)
  • Desa Kita (10)
  • EKONOMI (595)
  • HUKUM (1,017)
  • INSFRASTRUKTUR (302)
  • INTERNASIONAL (523)
  • KRIMINAL (439)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (709)
  • OLAHRAGA (640)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,256)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (170)
  • TRENDING (2,027)
  • UMUM (631)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com