Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Istri Kurir 71 Kg Ganja Histeris Suaminya Dituntut Penjara Seumur Hidup

26/01/2023 14:21
in HUKUM
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Setelah 4 kali mengalami penundaan pembacaan tuntutan, Muslim Tarigan dan 3 terdakwa perantara dalam jual beli alias kurir narkotika Golongan I jenis ganja seberat 71 Kg, dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang secara online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2023).

JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Muslim Tarigan, Rabusah alias BS Usmardi alias Mardi dan Sopian alias Pian (berkas terpisah-red) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, barang buktinya banyak yakni 71 Kg ganja. Berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” sebutnya.

Majelis hakim diketuai Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Setahu bagaimana dalam hitungan detik seorang wanita pengunjung sidang keluar dan histeris. Hal itu spontan mengundang perhatian para pencari keadilan, pegawai, satuan pengaman (satpam) pengadilan.

Seorang wanita dan pria tampak membopong tubuh wanita berhijab ke ruang tunggu sidang. Beberapa menit kemudian, tanya punya tanya, disebut merupakan istri tua dari terdakwa Muslim Tarigan. Dia tampak histeris sebisanya sembari dibaringkan di bangku.

Untung saja seorang wanita muda berparas cantik yang tampak menangis terisak di samping pintu ruangan tunggu pengunjung sidang mau menjawab pertanyaan wartawan.

“Iya. Istrinya (terdakwa Muslim Tarigan). Saya juga istrinya yang tinggal di Medan. Dia (terdakwa) dalam perkara ini nggak tahu apa-apa,” tutur beru Ginting itu.

Sepengetahuannya, Muslim Tarigan sebatas menumpang mobil Toyota Avanza yang ditumpangi terdakwa lainnya dari Kutacane, Aceh ke Medan.

“Untuk mencicil tagihan kost-kostan anak kami yang kuliah di Medan. Kost-kostannya di Jalan Sisingamangaraja. Itulah terus ketangkap dia (terdakwa Muslim Tarigan) di perjalanan. Sudah sampai Medan. Kami keluarga berharap nantinya ibu sama bapak hakim memutuskan perkara suami Saya seadil-adilnya. Nggak ngerti-ngerti dia itu,” pungkasnya sembari menyeka linangan air mata yang membasahi kedua pipinya.

Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.

Bismar Marpaung bersama informan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) memesan 60 kg yang dihargai Rp1,3 juta per kg kepada terdakwa Muslim Tarigan. Petugas bahkan sempat dijanjikan mendapatkan bonus 5 kg ganja dan akan dilakukan transaksi, Sabtu (3/9/2022).

Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah alias BS. Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (belum tertangkap-red) untuk menyediakan 70 ganja kering dengan harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam 4 goni tersebut kemudian diantar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe.

Rabusah pun menyuruh Usmardi alias Mardi, warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke Kota Medan.

Keempat terdakwa pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 kg ganja lainnya.

Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sabtu dini hari (3/9/2022) sekora pukul 01.00 WIB, Muslim Tarigan mendapat sambungan ponsel dari seseorang dan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Setiba di lokasi dimaksud para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian mereka pun disambut ‘mesra’ tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 304
Previous Post

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 6 Binjai dan Bendahara Dituntut 1,5 Tahun Bui

Next Post

Seorang Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas Ditembak OTK

Next Post

Seorang Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas Ditembak OTK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com