INformasinasional.com, LANGKAT — Amarah nyaris menggelegak menjadi hukum rimba di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Seorang pria berinisial AS (53), mantan abang ipar korban, diringkus polisi sesaat setelah membunuh Prawoto, Senin petang, 22 Desember 2025. Jika terlambat beberapa menit saja, pelaku hampir dipukuli massa yang tersulut emosi.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Warga dikejutkan oleh teriakan dan kepanikan dirumah kakak kandung korban. Saat personel Polsek Padang Tualang tiba dilokasi, tubuh Prawoto sudah terbujur kaku, telungkup diteras rumah, bermandikan darah. Leher korban koyak parah, diduga akibat sabetan senjata tajam.
“Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Iptu Bayu Mahardika, Kapolsek Padang Tualang, Selasa (23/12/2025) malam.
Penanganan cepat dipimpin langsung Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardika STr K. Dari keterangan saksi, polisi mengerucutkan identitas pelaku, AS, sosok yang tak asing bagi keluarga korban. Ketika hendak diamankan, pelaku mencoba kabur kebelakang rumah. Upaya itu gagal. Polisi bergerak sigap, menariknya keluar dari kepungan warga yang mulai naik pitam.
Dilokasi, aparat menyita kapak, parang, dan egrek, deretan senjata tajam yang menambah tebal aroma kekerasan. Polisi juga mengamankan pakaian pelaku dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait peristiwa.
Motif pembunuhan mengarah pada bara konflik lama, perselisihan pribadi antara pelaku dan mantan istrinya soal pembagian harta bersama. Bara itu, menurut polisi, menjalar hingga menelan nyawa.
Jenazah Prawoto telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi. Sementara AS kini mendekam di Polsek Padang Tualang, menunggu proses hukum yang akan menentukan nasibnya. Polisi memastikan penyidikan berlanjut, sekaligus mengapresiasi warga yang akhirnya menahan diri, suatu tragedi yang nyaris berlipat, berhasil dihentikan tepat ditepi jurang.(Misnoadi)






Discussion about this post