INformasinasional.com, LANGKAT – Kecelakaan kerja brutal kembali membuka borok keselamatan industri kelapa sawit di Sumatera Utara. Seorang buruh muda, Priski (20), nyaris meregang nyawa setelah terjungkal kedalam tangki blowdown berisi rebusan panas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cipta Chemical Palm Oil (CCMO), Kabupaten Langkat. Peristiwa ini memantik desakan keras agar Dinas Tenaga Kerja Sumut segera turun tangan membongkar penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) perusahaan.
Ketua Partai Buruh Kabupaten Langkat, Said Abdullah, menilai insiden itu bukan sekadar kecelakaan biasa. “Ini alarm keras soal keselamatan kerja. Disnaker Sumut wajib membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri penerapan SOP dan SMK3 di PT CCMO,” kata Said, Rabu (31/12/2025).
Said menyampaikan duka mendalam atas nasib Priski yang kini masih terbaring kritis di RS Siloam Medan. Ia menegaskan, perusahaan tak bisa cuci tangan. “Korban wajib mendapat hak penuh, upah selama perawatan, kompensasi BPJS Ketenagakerjaan, hingga santunan cacat bila terjadi,” katanya.

Jika korban ternyata tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tanggung jawab sepenuhnya berada dipundak perusahaan. “Biaya harus dibayar sesuai perhitungan manfaat BPJS. Tidak ada alasan,” kata Said dengan tegas.
Jatuh ke Tangki Maut
Insiden nahas itu terjadi Jumat dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Priski, mekanik maintenance yang bertugas pada shift malam, dilaporkan terpeleset dan jatuh ke dalam tangki blowdown, area berisiko tinggi dalam proses perebusan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
“Dia teriak minta tolong. Kami langsung berusaha mengevakuasi,” ujar seorang rekan kerja korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tubuh Priski mengalami luka bakar parah. Sekitar 50 persen bagian tubuhnya, dari telapak kaki hingga pinggul, disebut “masak” akibat cairan panas. Korban sempat dilarikan ke RSU Putri Bidadari, Wampu, sebelum akhirnya dirujuk ke Medan karena kondisinya dinilai kritis.
Peristiwa ini kembali mengangkat diskusi lama, seberapa serius perusahaan sawit menerapkan standar keselamatan kerja. Dalam praktik industri, tangki blowdown semestinya dipagari, dilengkapi sistem pengaman ketat, dan hanya boleh diakses pekerja dengan alat pelindung lengkap, termasuk safety belt.
Perusahaan Berubah Nada
Ditengah sorotan publik, komunikasi perusahaan justru terkesan berbelok. Seorang perempuan bernama Afni, yang mengaku sebagai humas PT CCMO, pada Senin (29/12/2025) membenarkan adanya kecelakaan kerja dan menyatakan korban telah dirujuk kerumah sakit di Medan.
Namun sehari berselang, Selasa (30/12/2025), seorang pria bernama Bakti menghubungi redaksi INformasinasional.com dan menyampaikan keberatan atas pemberitaan. Ia menyebut perusahaan tidak sepakat dengan narasi yang dipublikasikan dan tengah mempertimbangkan langkah hukum.
Saat diminta menjelaskan bagian mana yang dianggap tidak sesuai fakta, Bakti mempersoalkan foto ilustrasi dalam berita. Redaksi telah menjelaskan bahwa foto tersebut merupakan ilustrasi umum terkait pentingnya olah tempat kejadian perkara di PKS lain, bukan dokumentasi insiden di PT CCMO, sebagaimana keterangan foto yang tertera.
Penjelasan itu tak diterima. Meski redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi, pria yang mengaku humas PT CCMO itu tetap melontarkan keberatan. Ironisnya, ia mengakui adanya kecelakaan kerja, namun menyebut kronologi versi perusahaan berbeda.
“Memang ada kejadian, tapi tidak seperti yang diberitakan,” ujar Bakti singkat sebelum menutup sambungan telepon.
Disnaker Belum Terima Laporan
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara mengaku belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut. Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut, Anton, mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran.
“Saya belum mendapat laporan resmi. Namun, tentu akan kami cari tahu dan dalami,” kata Anton.
Soal dugaan pelanggaran SOP dan SMK3, Anton menegaskan pemeriksaan lapangan menjadi kunci. “Harus dibuktikan melalui penyelidikan apakah prosedur keselamatan dijalankan atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan diwajibkan melakukan audit berkala penerapan SMK3.
Bagi publik, kasus Priski menjadi cermin buram wajah keselamatan kerja disektor sawit. Pertanyaannya kini sederhana sekaligus mendesak: apakah kecelakaan ini murni musibah, atau buah dari kelalaian sistemik yang selama ini dibiarkan? Investigasi Disnaker Sumut akan menentukan jawabannya.(tim redaksi)






Discussion about this post