INformasinasional.com-Pasaman Barat–PT. Laras Internusa (PT LIN) Pasaman Barat menanggapi tuntutan ratusan masyarakat Anam Koto, Kecamatan Kinali, yang menggelar aksi damai di depan perusahaan dan meminta agar operasional PT LIN dihentikan sementara.
Kuasa hukum PT LIN, Ilyas didampingi Humas PT LIN Yudi, Selasa (13/1/2026) mengatakan, bahwa pihak perusahaan menghormati aspirasi masyarakat dan mempersilakan penyampaian pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun demikian, Ilyas menegaskan bahwa tuntutan masyarakat Anam Koto saat ini sedang diproses melalui jalur hukum dan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
“Kami mengimbau agar semua pihak saling menghargai dan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di pengadilan. Apa yang dituntut oleh saudara-saudara kita dari Anam Koto sedang berproses secara hukum,” ujarnya.
Terkait permintaan masyarakat agar operasional PT LIN dihentikan sementara selama proses persidangan berlangsung, Ilyas menyatakan hal tersebut tidak dapat dipenuhi.
Menurutnya, hingga saat ini PT LIN masih memiliki izin usaha yang sah dan aktif, serta tidak pernah dicabut atau dihentikan.
“Penghentian operasional perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada keputusan tersebut, perusahaan tetap beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Anam Koto Kinali menggelar aksi damai di depan PT Laras Internusa (PT LIN), Kabupaten Pasaman Barat, dengan tuntutan agar perusahaan menghentikan aktivitas operasionalnya.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post