INformasinasional.com — Nias Selatan.
Alih-alih membuka data, Kepala SMA Negeri 1 Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Lubin Johannes Siahaan, justru memperagakan sikap defensif dan intimidatif saat dikonfirmasi wartawan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024–2025, Kamis (22/1/2026).
Sejumlah wartawan mendatangi sekolah tersebut untuk mengklarifikasi dugaan kejanggalan laporan pertanggungjawaban Dana BOS. Namun, konfirmasi yang seharusnya menjadi ruang transparansi berubah menjadi arena adu nada. Lubin dinilai bersikap arogan, emosional, dan berupaya menghalangi kerja jurnalistik.
Menurut penuturan wartawan dilokasi, Lubin meminta seluruh kartu tanda anggota (KTA) pers dan surat tugas difoto melalui ponsel pribadinya. Ia bahkan mempertanyakan legalitas media serta menolak memberikan keterangan apabila tidak ada “surat tugas khusus dari pimpinan”.
“Media dari mana? Ada surat tugas khusus dari pimpinan saya? Sudah terdaftar di Dewan Pers?” kata Lubin dengan nada tinggi. Ia menegaskan tidak akan melayani konfirmasi penggunaan Dana BOS tanpa syarat tersebut.
Sikap ini memantik kritik keras.
Pasalnya, wartawan datang bukan untuk menghakimi, melainkan menyelaraskan data dan memastikan pengelolaan dana publik berjalan transparan. Dana BOS adalah uang negara, uang rakyat, yang penggunaannya wajib terbuka terhadap pengawasan publik.
Tindakan Kepala Sekolah tersebut dinilai tidak hanya melukai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dalam konteks ini, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan aspirasi dan kegelisahan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. Reaksi berlebihan dari pejabat sekolah justru menimbulkan tanda tanya baru, apa yang sedang ditutup-tutupi?
Sebagai pejabat publik, kepala sekolah semestinya memahami bahwa kritik dan pertanyaan adalah bagian tak terpisahkan dari jabatan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Sikap alergi terhadap konfirmasi hanya akan memperburuk citra institusi pendidikan dan merusak kepercayaan masyarakat.
Profesi jurnalisme memiliki mandat sosial untuk menjaga akuntabilitas. Ketika pintu dialog ditutup dengan arogansi, yang dipertaruhkan bukan sekadar ego pejabat, melainkan masa depan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa etika dan profesionalisme harus berjalan seiring, baik di ruang redaksi maupun dibalik meja kekuasaan. Kepala sekolah adalah teladan. Dan teladan pertama yang ditunggu publik hari ini adalah keberanian untuk terbuka.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post