INformasinasional.com, Pasaman Barat–Sebanyak 2.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025 resmi dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (23/1/2026). Dari jumlah tersebut, 35 orang berasal dari THL Sekretariat DPRD Pasaman Barat, sementara 8 orang dari total 2.666 usulan awal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bupati Pasaman Barat Yulianto menyatakan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan manajemen ASN agar lebih profesional, efektif, dan berkeadilan, sekaligus untuk memperkuat kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu wajib menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme, meskipun berstatus paruh waktu dengan perjanjian kerja. Para PPPK diminta bekerja secara jujur, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai ASN.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu dan tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama masa perjanjian kerja.
Menurutnya, proses pengusulan hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerlukan perjuangan panjang. Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan, Sekda Doddy San Ismail, serta jajaran pimpinan OPD terkait.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post