INformasinasional.com, BINJAI – Aroma ganjil menyeruak dari penanganan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) 2023 di Kota Binjai. Sorotan kini datang dari Partai Gerindra yang meminta Kejaksaan Negeri Binjai tak bermain diwilayah abu-abu.
Penetapan mantan Kepala Dinas Pertanian, Relasen Ginting (RG), sebagai tersangka dinilai menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, status tersangka itu muncul justru setelah Kejari mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF 2023 pada 30 Desember lalu.
“Kasus ini agak sedikit aneh. Materi pemeriksaan RG itu soal DIF, tapi beliau jadi tersangka setelah Kejari umumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF 2023,” kata Ronggur Simorangkir, Jumat (20/2).
Terpaksa atau Kebetulan?
Ronggur menilai, penetapan tersangka itu terkesan seperti langkah terpaksa. Ia mengaitkannya dengan desakan dari BADKO HMI Sumut yang mendorong agar Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan Jamwas turun tangan menyikapi penghentian penyidikan tersebut.
Ditengah tekanan masyarakat, Kejari Binjai kemudian menetapkan RG sebagai tersangka. Masyarakatpun bertanya, ini murni proses hukum, atau respons atas gelombang protes?
Gerindra meminta proses hukum dijalankan secara terang benderang. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban, apalagi menjadi “penawar” kritik.
DIF 2023: Uangnya untuk Apa?
Ronggur mengingatkan, penggunaan Dana Insentif Fiskal sudah diatur jelas dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK 125 Tahun 2023. DIF ditujukan untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, hingga pengurangan angka kemiskinan.
“Memang boleh saja DIF dipakai untuk bayar hutang. Tapi harus ditelaah lagi, apa korelasinya sudah sesuai dengan PMK 125?” katanya.
Disinilah letak krusialnya. Jika pergeseran anggaran menyimpang dari peruntukan strategisnya, maka persoalannya bukan sekadar administrasi, melainkan menyentuh akuntabilitas kebijakan publik.
Dua Kadis Jadi Tersangka, Lalu Siapa di Atasnya?
Ronggur mengaku mengapresiasi kinerja Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara ini. Namun ia mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti dilevel teknis. “Apa iya dua Kepala Dinas sudah jadi tersangka, Wali Kotanya tidak tahu apa-apa?” kata Ronggur, menyisakan pertanyaan yang mengarah pada pucuk pimpinan di Pemerintah Kota Binjai.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, kebijakan strategis anggaran mustahil bergerak tanpa sepengetahuan kepala daerah. Jika ada penyimpangan, publik menanti kejelasan, apakah ini murni tindakan individual, atau ada pola kebijakan yang keliru?
Gerindra menegaskan, kasus ini harus dibuka seterang mungkin agar tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban atau tumbal.
Transparansi menjadi harga mati. Sebab DIF bukan sekadar angka diatas kertas, ia adalah instrumen fiskal yang menyangkut nasib pengendalian inflasi, stunting, hingga kemiskinan warga.
Kini bola ada ditangan Kejari Binjai. Masyarakat menunggu, apakah perkara ini akan dibongkar sampai keakar, atau berhenti dilevel daun yang paling mudah dipetik? (Misno)






Discussion about this post