INformasinasional.com, JAKARTA — Langkah Yaqut Cholil Qoumas kembali terhenti diambang jeruji. Selasa pagi itu, 24 Maret 2026, mantan Menteri Agama tersebut tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi bukan sebagai tamu, melainkan sebagai tersangka yang kembali “diparkir” dirumah tahanan.
Pukul 10.33 WIB, mobil tahanan berhenti. Pintu terbuka. Gus Yaqut turun dengan rompi oranye yang tak lagi asing, simbol yang kini melekat erat dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret namanya. Tanpa banyak kata, ia digiring petugas menuju lantai dua. Sunyi, tapi sarat makna, status tahanan rumah yang sempat ia nikmati kini resmi berakhir.
Perjalanan hukum Gus Yaqut memang berliku dan kian panas. Ia pertama kali ditahan KPK pada 12 Maret 2026. Hanya lima hari berselang, keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Hasilnya? Statusnya melunak menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun “keringanan” itu rupanya tak bertahan lama. Kurang dari sepekan, KPK kembali menariknya kebalik jeruji.
Masyarakat kini bertanya, apa yang berubah? Apakah ada temuan baru, ataukah tekanan perkara yang kian menguat? KPK belum banyak bicara. Namun langkah cepat lembaga antirasuah itu mengembalikan Gus Yaqut kerutan memberi sinyal tegas, kasus ini jauh dari kata selesai.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menjadi sorotan tajam. Isu yang menyentuh langsung kepentingan umat ini tak sekadar perkara administratif, melainkan dugaan permainan jatah suci yang sarat kepentingan.
Nama besar Gus Yaqut, yang sebelumnya berada dilingkar kekuasaan, kini justru berada dipusat pusaran hukum.
Ditengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas, drama ini belum mencapai klimaks. Dan Gedung Merah Putih kembali menjadi panggungnya.(misn’t)






Discussion about this post