Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DPD LPBB Bulukumba: Kerugian Negara Tidak Selamanya Berujung Pidana Penjara

14/05/2026 17:38
in DAERAH
0
DPD LPBB Bulukumba: Kerugian Negara Tidak Selamanya Berujung Pidana Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, BULUKUMBA – Polemik dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba terus menjadi perbincangan dimedia sosial. Masyarakatpun mempertanyakan arah penanganan kasus tersebut, terutama terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek pembangunan gedung pasar tersebut.

Menanggapi hal itu, Plt Ketua DPD LPBB Bulukumba, Rudianto, angkat bicara. Ia menilai, kerugian negara dalam suatu proyek pembangunan tidak selalu berujung pada pidana penjara.

“Kerugian yang diakibatkan suatu pengerjaan tidak selamanya akan dipidana hukum penjara,” kata Rudianto kepada awak media di Bulukumba, Kamis (14/5/2026).

Baca juga  Dua LSM Temui Kejari Bulukumba, Dorong Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sentral Rp59 Miliar
Rudianto menjelaskan, selama mengikuti proses kaderisasi di organisasi LPBB (Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu), dirinya banyak mendapatkan pemahaman terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek pembangunan.

Menurutnya, dalam menangani dugaan korupsi proyek konstruksi, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, mulai dari hasil pemeriksaan administrasi negara, audit keuangan, hingga penilaian tim ahli konstruksi.

“Dalam sebuah proyek pembangunan ada hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu tim ahli konstruksi, administrasi negara pada laporan pemeriksaan, dan tipikor. Sehingga ada hasil dari sebuah perkara, apakah masuk pidana penjara atau hanya proses pengembalian kerugian negara dengan jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Baca juga  AKBP Achiruddin Sandang 2 Status Tersangka, Kali Ini Gratifikasi Gudang Solar Ilegal
Ia menyebut, berdasarkan pengalaman organisasi LPBB dalam mengawal sejumlah laporan dugaan korupsi, aparat penegak hukum terkadang lebih mengedepankan mekanisme pengembalian kerugian negara apabila hasil pemeriksaan masih memungkinkan untuk diperbaiki secara administrasi.

“Ketika ditemukan kerugian negara, pelaksana kegiatan wajib menyelesaikan pengembalian sesuai jangka waktu yang diberikan. Dalam kondisi tertentu, pihak terlapor bisa terhindar dari status tersangka,” jelasnya.

Namun demikian, Rudianto menegaskan, pidana penjara tetap dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi menyatakan bangunan tidak layak digunakan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kalau berdasarkan pemeriksaan struktur kualitas bangunan sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa orang lain, maka itu bisa menjadi pertimbangan untuk pidana penjara,” tegasnya.

Baca juga  Sekjen DPR dan 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan
LPBB Sebut Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Terkait proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba, Rudianto mengatakan pihaknya telah melimpahkan pengawalan perkara tersebut ke tingkat DPN LPBB.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa dalam proses pengawasan yang dilakukan bersama organisasi KKRB, ditemukan adanya kerugian negara. Namun, kerugian tersebut disebut telah dikembalikan sebelum batas waktu administrasi yang diberikan.

“Saya dapat informasi dari laporan kerja tingkat nasional LPBB yang berkolaborasi dengan organisasi KKRB bahwa memang ditemukan kerugian negara, namun kerugian tersebut telah dikembalikan sebelum batas waktu yang diberikan,” ungkapnya.

KKRB Ungkap Dua Tahap Pengembalian Kerugian

Sementara itu, Ketua Harian KKRB Bulukumba, Syahrul, mengungkapkan hasil observasi organisasinya bersama LPBB menunjukkan adanya dua tahap pengembalian kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.

Menurut Syahrul, pengembalian pertama dilakukan pada 28 Mei 2024 setelah adanya rekomendasi tim ahli Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin agar pembangunan dapat dilanjutkan ke tahap kedua atau tahap finishing.

“Dari tahap kedua hasil pemeriksaan, para pihak kembali melakukan pengembalian kerugian tertanggal 15 Oktober 2025 sebelum masa tenggang waktu yang diberikan,” katanya.

Baca juga  Wow, Ini Perlakuan BNNK Langkat Terhadap 14 Orang Positif Pengguna Narkotika
Ia juga menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Bulukumba sejak 24 November 2025.

“Ungkapan naik sidik kami terima langsung dari Kajari Bulukumba dalam dialog bersama di Gedung Pinisi Bulukumba. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Muzakki juga membenarkan hal tersebut,” pungkas Syahrul.

Reporter: Sapriaris

Post Views: 312
Tags: Dugaan KorupsiIsuKerugian Negarapasar sentralPolemikTersangka
Previous Post

Kapolda Metro Naik Kelas, Jabatan Strategis Ibu Kota Kini Resmi Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Next Post

Muncul Kolam Renang Dadakan di Musibah Banjir Rob Pemalang

Next Post
Muncul Kolam Renang Dadakan di Musibah Banjir Rob Pemalang

Muncul Kolam Renang Dadakan di Musibah Banjir Rob Pemalang

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

75 Ribu Bibit Ikan Bandeng Ditebar Oleh Kalapas Kendal Bersama Warga Binaan

75 Ribu Bibit Ikan Bandeng Ditebar Oleh Kalapas Kendal Bersama Warga Binaan

14/05/2026 18:31
Muncul Kolam Renang Dadakan di Musibah Banjir Rob Pemalang

Muncul Kolam Renang Dadakan di Musibah Banjir Rob Pemalang

14/05/2026 18:28
DPD LPBB Bulukumba: Kerugian Negara Tidak Selamanya Berujung Pidana Penjara

DPD LPBB Bulukumba: Kerugian Negara Tidak Selamanya Berujung Pidana Penjara

14/05/2026 17:38
Kapolda Metro Naik Kelas, Jabatan Strategis Ibu Kota Kini Resmi Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Kapolda Metro Naik Kelas, Jabatan Strategis Ibu Kota Kini Resmi Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

14/05/2026 16:16

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (62)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,033)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (660)
  • HUKUM (1,144)
  • INSFRASTRUKTUR (394)
  • INTERNASIONAL (623)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (488)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (811)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,467)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (195)
  • TRENDING (2,396)
  • UMUM (723)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com