INformasinasional.com, SABANG – Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Imam Masjid Al-Falah Gampong Ujong Kareung, Kota Sabang, Tgk Muchtar Andhika, yang menilai langkah tersebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah masih berpihak pada suara rakyat.
Menurut Tgk Muchtar, Selasa (19/5/2026), keputusan yang diambil pria yang akrab disapa Mualem itu mencerminkan sikap kepemimpinan yang terbuka, responsif, dan tidak anti kritik ditengah gelombang penolakan masyarakat terhadap regulasi tersebut.
“Ini merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Aceh terhadap aspirasi masyarakat. Sikap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mau mendengar suara rakyat. Ini langkah yang sangat luar biasa, Alhamdulillah,” kata Tgk Muchtar.
Ia menegaskan, kebijakan yang menyangkut layanan dasar masyarakat seperti JKA tidak semata soal administrasi pemerintahan, melainkan berkaitan langsung dengan rasa keadilan sosial, hak kesehatan masyarakat, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam pandangannya, pencabutan Pergub JKA bukan hanya langkah administratif, tetapi juga strategi penting untuk meredam kegelisahan publik sekaligus menjaga stabilitas sosial dan hubungan emosional antara pemerintah dengan rakyat Aceh.
“Keputusan ini menjadi pesan penting bahwa komunikasi publik dan aspirasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam proses pengambilan kebijakan. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang memaksakan kehendak, tetapi pemerintah yang mampu mendengar, mengevaluasi, lalu memperbaiki arah ketika muncul kegelisahan ditengah masyarakat,” katanya.
Gelombang penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya sempat mencuat melalui berbagai aksi protes, termasuk demonstrasi mahasiswa dan sorotan dari sejumlah elemen sipil yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat Aceh.
Tgk Muchtar berharap momentum pencabutan pergub itu tidak berhenti sebagai keputusan sesaat, melainkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola program JKA agar lebih transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan tanpa mengurangi hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Dukungan rakyat akan semakin kuat apabila setiap kebijakan dibangun melalui dialog, keterbukaan, dan keberpihakan pada kepentingan publik,” katanya.
Ia juga menyampaikan harapan agar dibawah kepemimpinan Muzakir Manaf, Aceh dapat terus bergerak maju dengan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat dan sensitif terhadap kebutuhan masyarakat.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post