INformasinasional.com, MEDAN – Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berubah panas dan penuh ledakan fakta. Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, kembali mencuat tajam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang yang digelar diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026), tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi secara terbuka mempertanyakan mengapa Faisal Hasrimy belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal namanya disebut berulang kali dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang itu berlangsung tegang. Mantan Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, bahkan secara gamblang mengaku proyek smartboard sejak awal ditolaknya karena dinilai sarat tekanan kekuasaan.
“Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Program ini dibawa dari Serdang Bedagai ke Langkat. Dari awal kami sudah menolak,” tegas Saiful Abdi usai sidang.
Pernyataan itu sontak memantik perhatian masyarakat pengunjung sidang, terlebih proyek digitalisasi pendidikan tersebut kini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar.
Saiful mengaku dirinya hanya menjadi pihak yang diseret kepusaran perkara, sementara sosok yang disebut-sebut paling dominan dalam pengondisian proyek justru belum tersentuh proses hukum.
“Saya berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini secara adil. Saya tidak menikmati apa pun dari proyek itu,” katanya.
Kuasa hukum Saiful, Jonson, bahkan menyebut nama Faisal Hasrimy muncul sekitar 26 kali dalam surat dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan tersebut memuat dugaan keterlibatan aktif mulai dari memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang proyek, hingga mengarahkan agar proyek tetap dijalankan.
“Dalam dakwaan jaksa sangat jelas. Nama Faisal Hasrimy disebut berkali-kali. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pihak pelaksana, sampai mengondisikan proyek ini harus berjalan,” kata Jonson dengan nada tinggi.
Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai janggal. Tim penasihat hukum, kata dia, hanya diberi waktu dua hari untuk mempelajari berkas perkara setebal lima rim dokumen.
“Begitu kami baca, hampir seluruh saksi kunci menyebut proyek ini merupakan titipan Faisal Hasrimy. Ada tekanan, ada skenario. Tapi kenapa justru Saiful Abdi yang dijadikan terdakwa utama?” katanya.
Menurut Jonson, kliennya tidak menikmati aliran dana proyek dan saat pengadaan berlangsung justru tengah menghadapi perkara hukum lain sehingga dianggap tidak mungkin menjadi aktor utama proyek bernilai fantastis tersebut.
“Selama ini proyek pendidikan terbesar di Langkat hanya sekitar Rp5 miliar. Tiba-tiba muncul proyek hampir Rp50 miliar. Ini jelas harus dibuka seterang-terangnya,” katanya.
Tak hanya itu, fakta lain yang mencuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebut mengarah pada dugaan pengondisian proyek secara sistematis. Jonson mengungkap adanya penandatanganan dokumen pada dini hari hingga dugaan keterlibatan pihak rekanan yang diperkenalkan langsung oleh Faisal Hasrimy.
“Dalam BAP disebut Faisal Hasrimy memperkenalkan Baron sebagai rekanan. Bahkan disebut Baron itu seorang PNS di Aceh. Ini tidak boleh berhenti ditengah jalan,” tegasnya.
Pihak terdakwa kini mendesak agar penanganan kasus pengadaan smartboard tersebut diambil alih Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna membongkar dugaan aktor intelektual dibalik proyek yang menghebohkan dunia pendidikan Langkat itu.
Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Jaksa menyebut proyek pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar dari total anggaran Rp49,9 miliar, menjadikannya salah satu kasus dugaan korupsi pendidikan paling menyita perhatian di Medan dan Kabupaten Langkat dalam beberapa tahun terakhir.(Misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post