INformasinasional.com, MEDAN — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Langkat mulai menyeret nama-nama besar. Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026), nama mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, mencuat dan disebut memiliki peran penting dalam lahirnya program pengadaan smartboard yang kini diduga merugikan negara hingga Rp29,5 miliar.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang itu membuka tabir baru kasus yang sejak awal menjadi sorotan masyarakat Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat dalam dakwaannya menyebut proses pengadaan smartboard untuk SD dan SMP di Langkat Tahun Anggaran 2024 diduga sarat rekayasa dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun yang paling menyita perhatian adalah pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Supriadi yang secara terang-terangan menyebut Faisal Hasrimy sebagai pihak yang menggagas sekaligus mendorong program tersebut.
Kuasa hukum Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga, menegaskan kliennya tidak memiliki peran strategis dalam proses pengadaan, meski menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Ini semuanya merupakan kebijakan dari Pj Bupati Langkat pada saat itu, Faisal Hasrimy, yang membuat program smartboard di Langkat. Walaupun beliau sebagai PPK, tetapi tidak pernah dilibatkan oleh Kadis pada saat itu,” kata Iqbal usai persidangan.
Pernyataan itu sontak memantik tanda tanya besar. Sebab, menurut pihak pembela, Supriadi hanya dipinjam akun dan namanya dalam proses administrasi karena nomor telepon yang digunakan dalam sistem terdaftar atas nama dirinya.
Sementara seluruh proses inti pengadaan, mulai dari penyusunan program, lelang, hingga penentuan perusahaan penyedia, disebut sepenuhnya dikendalikan pihak lain.
Iqbal bahkan menyebut Kepala Dinas Pendidikan saat itu sebagai pihak yang menjalankan seluruh keputusan teknis proyek.
“Seluruh proses pengadaan, proses lelang, penunjukan kontraktor maupun perusahaan penyedia itu semuanya kebijakan dan keputusan dari Kepala Dinas pada saat itu. Saudara Supriadi tidak pernah dilibatkan,” katanya.
Menurutnya, kliennya hanya membantu proses distribusi barang kesekolah-sekolah setelah pemenang tender ditentukan. “Beliau hanya membantu menyalurkan kesekolah-sekolah karena kapasitasnya sebagai Kasi Sarana dan Prasarana,” katanya.
Tak berhenti disitu, kubu penasihat hukum juga mempertanyakan mengapa nama Faisal Hasrimy yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang memerintahkan percepatan pengadaan justru belum tersentuh proses hukum. “Nah ini yang kami herankan, kenapa selaku pembuat kebijakan yang memerintahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan dan tidak pernah ditarik sebagai pihak,” kata Iqbal dengan nada tajam.
Dalam dakwaan jaksa, proyek smartboard tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar. Supriadi didakwa bersama Saiful Abdi dan Budi Pranoto terkait pengadaan yang dinilai tidak sesuai aturan dan prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nama lain yang turut disebut dalam persidangan adalah Bahrun Walidin alias Baron. Sosok yang disebut sebagai pihak luar itu diduga ikut bermain dalam proses pengadaan proyek bernilai jumbo tersebut.
“Bahkan ada beberapa pihak rekanan, termasuk Baron, yang menurut informasi diperiksa di Kejati. Ada isu dibekingi pihak-pihak tertentu. Tapi nanti semua itu akan kita lihat dalam fakta persidangan,” ungkap Iqbal.
Kasus ini diperkirakan bakal berkembang liar dan menyeret lebih banyak nama pejabat maupun pihak swasta. Aroma korupsi berjamaah dalam proyek digitalisasi pendidikan di Langkat kini mulai terkuak satu per satu diruang sidang.
Masyarakatpun menanti, apakah persidangan ini hanya berhenti pada terdakwa lapangan, atau justru membuka jalan menuju aktor-aktor besar yang diduga berada dibalik proyek smartboard bernilai fantastis tersebut.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post