INfomasinasional.com, Pemalang– Guna menekan pelanggaran lalulintas dan korban fatalitas di jalan raya, Jajaran Satlantas Polres Pemalang gelar giat rutin pemberlakuan kendaraan barang sumbu 3 atau lebih untuk masuk atau melewati jalan tol.
Kasatlantas Polres Pemalang AKP Fitriayanto mengatakan, Giat rutin pemberlakuan kendaraan barang sumbu 3 atau lebih untuk diarahkan masuk atau melewati jalan tol ini, bertujuan untuk menghindari kemacetan disamping juga menurunkan angka kecelakaan di jalan arteri Pantura’
” kami dari satuan lalu lintas Polres Pemalang secara rutin mengarahkan kendaraan sumbu 3 atau lebih untuk masuk jalan tol, menindaklanjuti Instruksi Pimpinan, juga surat keputusan dari DPRD propinsi dan DPR Pusat, untuk kendaraan sumbu 3 yang mengarah ke pekalobgan dialihkan ke exit Gandulan,” terang Kasatlantas.
Dirinya menambahkan, Disamping itu pengalihan kendaraan sumbu 3 masuk ke jalan Tol juga dikarenakan adanya pengecoran jalan di ruas jalan arteri Pantura Pemalang dan Pekalongan,
“Jadi kendaraan sumbu 3 kita arahkan ke jalan tol karena mengingat jalan seputaran Pekalongan, ada perbaikan jalan arteri Pantura, sehingga kurang memungkinkan untuk dillewati, Mulai hari ini kita buka kembali setelah kemarin kurang lebih 15 hari dilakukan perbaikan pengecoran, Alhamdulillah hari ini sudah mulai beroperasional kembali, diharapkan masyarakat pengguna jalan untuk menaati peraturan dan kendaraan sumbu 3 kita arahkan ke Tol Gandulan,” Tutupnya.
Semetara itu seorang pengguna jalan Herman ( 45 ) yang biasa melewati jalan arteri Pantura merasa lega dengan adanya giat rutin dari Satlantas, mengarahkan kendaraan sumbu 3 masuk melewati jalan tol,
“Terimakasih untuk Satlantas Polres Pemalang yang rutin mengarahkan kendaraan besar masuk tol sehingga warga merasa lebih aman saat melintas di jalan raya Pantura,” Ujarnya sambil tersenyum.
Pelaksanaan pengalihan kendaraan sumbu 3 atau lebih masuk atau melewati jalan tol, sesuai dengan undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Reporter: Ragil Surono.






Discussion about this post