Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polri Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan BBM Rp486 Miliar, Empat Tersangka Dijerat dalam Skandal Kerja Sama Pertamina Patra Niaga–PT AKT

30/06/2026 20:58
in NASIONAL, TRENDING
0
Polri Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan BBM Rp486 Miliar, Empat Tersangka Dijerat dalam Skandal Kerja Sama Pertamina Patra Niaga–PT AKT

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar dugaan praktik korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus yang berlangsung dalam rentang 2009 hingga 2012 itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp486 miliar, sekaligus mengungkap lemahnya tata kelola, pengawasan, dan mitigasi risiko dalam transaksi bernilai ratusan juta dolar Amerika Serikat.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan pihak perusahaan swasta.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, mengumumkan bahwa keempat tersangka tersebut yakni SW, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011; JI, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013; WTD, General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga; serta ST, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.

“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Saudara SW, Saudara JI, Saudara WTD, dan Saudara ST,” ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Skema Berubah, Risiko Diabaikan
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) yang pada awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Baca juga  OTT KPK di Kuansing Bongkar Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati dan Sekda Masih 'Berondok'

Namun dalam pelaksanaannya, meski PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran bahkan menunggak kewajibannya, distribusi BBM tetap dilakukan tanpa penerapan langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.

Alih-alih memperketat pengawasan atau menghentikan penyaluran, pejabat yang berwenang justru diduga melakukan serangkaian perubahan terhadap isi perjanjian melalui beberapa adendum yang dinilai semakin menguntungkan pihak pembeli.
Perubahan tersebut meliputi peningkatan volume penjualan BBM, pemberian potongan harga (diskon), penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi down payment (DP) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Kebijakan tersebut diduga membuka ruang terjadinya kerugian negara dalam jumlah besar karena tidak disertai sistem pengamanan transaksi yang memadai.

Dalam penyidikan terungkap, total BBM yang telah disalurkan kepada PT AKT mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi mencapai 137,29 juta dolar Amerika Serikat.
Namun sebagian besar kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak pernah dipenuhi hingga menimbulkan piutang yang akhirnya menjadi kerugian negara.

Selain perubahan skema pembayaran, penyidik juga menemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan internal, pengendalian risiko, hingga proses penagihan yang tidak dijalankan secara optimal.

Kondisi tersebut membuat kewajiban pembayaran dari PT AKT terus menumpuk tanpa penyelesaian yang memadai.

Audit BPKP: Negara Rugi Rp486 Miliar
Hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta dolar Amerika Serikat, atau setara sekitar Rp486 miliar.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.
88 Saksi Diperiksa,

Untuk mengusut kasus ini, penyidik Kortastipidkor telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 88 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga menggelar penggeledahan dilima lokasi berbeda serta menyita berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,36 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi guna mengembalikan kerugian negara.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara berat serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai besaran kerugian negara apabila terbukti bersalah dipengadilan.

Penyidikan Belum Berakhir

Baca juga  Menag Ungkap 18.000 Guru Honorer Madrasah Bakal Diprioritaskan Diangkat ASN

Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ahmad Yusuf.

Terungkapnya perkara ini kembali menjadi sorotan terhadap pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pengawasan internal yang ketat, serta akuntabilitas dalam pengelolaan transaksi strategis disektor energi.

Ditengah besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan, publik kini menanti pengusutan tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.(Misn’t)

Editor: Misno

Post Views: 467
Tags: BBM Rp486 MiliarEmpatKorupsi PenjualanPatra NiagaPertaminaPOLRIPT AKT
Previous Post

Menag Ungkap 18.000 Guru Honorer Madrasah Bakal Diprioritaskan Diangkat ASN

Next Post

SATMA Milenial AMPI Desak Bupati Langkat Evaluasi Total DLH, Soroti Dugaan Pencemaran hingga Tuding Pengawasan Mandul

Next Post
SATMA Milenial AMPI Desak Bupati Langkat Evaluasi Total DLH, Soroti Dugaan Pencemaran hingga Tuding Pengawasan Mandul

SATMA Milenial AMPI Desak Bupati Langkat Evaluasi Total DLH, Soroti Dugaan Pencemaran hingga Tuding Pengawasan Mandul

Discussion about this post

BERITA TERBARU

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

31/10/2026 22:28
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Dorong Masyarakat Rutin Berolahraga

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Dorong Masyarakat Rutin Berolahraga

31/10/2026 21:31
Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

31/10/2026 16:56
Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,379)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (523)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (903)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,696)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com