INformasinasional.com, BULUKUMBA – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (LIPAN) Bulukumba menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Daerah Irigasi (DI) di Desa Bontonyeleng, Kabupaten Bulukumba, dengan nilai kontrak sekitar Rp16,5 miliar.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian, mulai dari dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dokumen kontrak hingga dugaan pengambilan material tanpa izin.
Menurut Adil, temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 29 Juni 2026 di Desa Bontonyeleng.
Dugaan Material Tidak Sesuai Dokumen Kontrak
Adil mengatakan, dugaan tersebut turut diperkuat oleh keterangan pelaksana teknis lapangan bernama Mada. Berdasarkan keterangannya, material batu dan pasir yang digunakan diduga tidak berasal dari lokasi kuari sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Menurut informasi yang disampaikan Mada kepada LIPAN, dokumen kontrak menyebutkan sumber material berasal dari kuari resmi di wilayah Bili-Bili, Kabupaten Gowa. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan material diduga diambil dari lokasi lain.
“Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Adil.
LIPAN Soroti Dugaan Subkontrak dan Pengawasan Proyek
Selain persoalan sumber material, LIPAN juga menyoroti dugaan adanya pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan.
Saat dimintai keterangan, Mada disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut tidak disubkontrakkan.
Namun demikian, LIPAN mengaku memperoleh informasi dari sumber lain yang menyebutkan adanya dugaan pekerjaan dan pengadaan material dilakukan melalui pihak lain secara berantai.
Menurut Adil, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan serta kualitas hasil pekerjaan.
Dugaan Pengambilan Material dari DAS Tanpa Izin
LIPAN juga mengungkap dugaan pengambilan material batu dan pasir dari Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Bulukumba tanpa mengantongi perizinan yang diperlukan.
Atas dugaan tersebut, Adil meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Desak Transparansi Dokumen Kontrak
DPK LIPAN Bulukumba meminta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Hj. Astina Abbas, bersama kontraktor pelaksana KSO PT Adi Jaya Lima Pradana–PT Tuah Agung Anugrah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pelaksanaan proyek.
LIPAN juga meminta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk harga satuan dan sumber material, dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
“Kami meminta seluruh pihak terkait membuka informasi yang menjadi hak publik, termasuk penjelasan mengenai sumber material dan pelaksanaan kontrak, sehingga tidak menimbulkan dugaan ataupun polemik di masyarakat,” ujar Adil.Selain itu, Adil juga meminta konsultan pengawas memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak pelaksana teknis lapangan maupun perwakilan KSO PT Adi Jaya Lima Pradana–PT Tuah Agung Anugrah belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan temuan yang disampaikan DPK LIPAN Bulukumba.
Redaksi juga masih menunggu konfirmasi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan yang disampaikan LIPAN. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, artikel ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post