INformasinasional.com, BULUKUMBA – Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (DPK LIPAN) Kabupaten Bulukumba mendesak Polres Bulukumba segera menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal (galian C) yang disebut berlangsung pada malam hari di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi internal DPK LIPAN yang mengklaim menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di tiga lokasi, yakni Desa Batukaropa, Desa Swatani, dan Desa Balong.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk rekaman pesan suara (voice note) WhatsApp yang menurutnya mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa berinisial SH dalam aktivitas tersebut.
“Kami meminta Kapolres Bulukumba dan Kasat Reskrim segera menindaklanjuti bukti yang kami miliki. Dugaan aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng harus diusut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adil Makmur dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (2/7/2026).
DPK LIPAN Singgung Dugaan Aliran “Upeti”
Dalam pernyataannya, Adil juga menyinggung pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan tambang ilegal tersebut.Menurutnya, apabila tidak ada langkah konkret berupa penyelidikan maupun penindakan dalam waktu dekat, hal itu berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan praktik “upeti” atau uang koordinasi kepada pihak tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan DPK LIPAN dan belum disertai bukti yang dapat membuktikan adanya aliran dana kepada aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pertambangan
DPK LIPAN menilai apabila aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan oknum aparatur pemerintah desa apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
DPK LIPAN menegaskan seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polres Bulukumba Respons Laporan
Menanggapi laporan yang disampaikan DPK LIPAN, Polres Bulukumba menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Melalui pesan singkat kepada pelapor pada Kamis malam (2/7/2026), pihak kepolisian menyampaikan komitmennya untuk kembali melakukan operasi di lokasi yang dilaporkan.
“Nanti kami operasi lagi, Ketua,” tulis pihak Polres Bulukumba dalam pesan singkat yang diterima DPK LIPAN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun oknum kepala desa yang disebut dalam rilis DPK LIPAN terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut, termasuk hasil penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.
Editor: Sapriaris*.






Discussion about this post