INformasinasional.com, MEDAN – Drama persidangan dugaan korupsi proyek Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kian memanas. Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026), berubah menjadi panggung pengungkapan fakta ketika terdakwa Supriyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Supriyadi mengurai rangkaian proses pengadaan smartboard yang menurut keterangannya melibatkan pengetahuan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, sejak tahap perencanaan hingga pencairan pembayaran proyek yang kini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Melalui penasihat hukumnya, Julheri Sinaga, Supriyadi menegaskan bahwa Saiful Abdi bukan sosok yang asing terhadap proyek tersebut.
“Terdakwa Saiful Abdi mengetahui pengadaan smartboard sejak perencanaan sampai pembayaran. Saya juga memiliki rekaman saat terdakwa Saiful memberikan pengarahan kepada sekolah-sekolah penerima smartboard,” kata Supriyadi diruang sidang.
Pernyataan itu sontak menjadi sorotan karena berseberangan dengan keterangan Saiful Abdi sebelumnya yang menyatakan tidak mengetahui proses pengadaan pada April hingga Mei 2024.
Kesaksian Supriyadi tidak berhenti disitu. Ia mengaku penunjukannya sebagai PPK dilakukan langsung oleh Saiful Abdi, meski dirinya berulang kali menolak lantaran hanya memiliki sertifikasi dasar pengadaan barang dan jasa.
“Saya sudah berulang kali menolak menjadi PPK, tetapi terdakwa Saiful tetap menunjuk saya,” katanya.
Pengakuan tersebut mempertegas dugaan adanya kendali kuat dalam penentuan pejabat yang bertanggung jawab atas proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Fakta lain yang menyita perhatian adalah munculnya nama Bahrun Walidin alias Baron. Menurut Supriyadi, dirinya diperkenalkan langsung oleh Saiful Abdi kepada sosok yang disebut sebagai broker proyek.
“Saya diperkenalkan terdakwa Saiful kepada Baron di Kantor Dinas Pendidikan Langkat,” katanya.
Supriyadi juga menyatakan Saiful mengetahui seluruh tahapan administrasi proyek, termasuk penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga ia membantah klaim bahwa mantan Kadisdik itu tidak mengetahui jalannya pengadaan.
Majelis hakim tak luput menguliti peran Saiful Abdi. Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mempertanyakan alasan Saiful melakukan survei smartboard ke Kabupaten Serdang Bedagai sebelum anggaran proyek tersedia.
“Mengapa terdakwa melakukan survei smartboard, padahal anggarannya belum ada?” tanya hakim.
Saiful menjawab survei tersebut dilakukan atas perintah Penjabat Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.
“Saya survei ke Sergai karena perintah Pj Bupati,” jawabnya.
Hakim kemudian kembali mencecar alasan proyek tetap dilanjutkan meski disebut sempat bermasalah.
“Mengapa proyek yang sempat bermasalah itu tetap dilanjutkan?” tanya hakim.
Saiful menjawab dirinya tidak mengetahui adanya persoalan dalam proyek tersebut.
Namun pertanyaan paling tajam muncul ketika majelis hakim menyinggung tanggung jawab seorang kepala dinas.
“Kalau memang tidak setuju dengan kebijakannya, kenapa tidak memilih mundur sebagai kepala dinas?” cecar hakim.
Saiful sempat terdiam beberapa saat sebelum menjawab singkat.
“Kalau saya mundur, ada risikonya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) dirinya hanya menerima laporan dari PPK.
“Saya hanya tahu dari PPK,” katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saiful Abdi, Supriyadi, dan Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Seluruh keterangan yang muncul dipersidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Hingga kini, para terdakwa tetap berstatus belum berkekuatan hukum tetap dan proses pembuktian masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.(misn’t)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post