*Ditulis oleh: Misno
PERANG melawan korupsi memasuki babak yang semakin keras. DPR RI sedang mengejar penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang menjadi senjata baru negara untuk mengejar, membekukan, hingga merampas kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Eh..Omon..Omon, negara telah memiliki instrumen surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang justru dibekali ketentuan perlindungan hukum khusus bagi pembelinya. Disinilah persoalan besar itu muncul….
Bagaimana kelak UU Perampasan Aset bekerja ketika aset atau dana seseorang telah ditempatkan dalam instrumen yang oleh undang-undang diberikan perlindungan tertentu?
Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademis, namun menyentuh jantung pemberantasan korupsi. Seberapa jauh negara dapat mengejar harta hasil kejahatan, dan apakah regulasi keuangan yang dibuat untuk menarik dana besar kedalam sistem resmi justru berpotensi menciptakan ruang abu-abu ketika berhadapan dengan hukum pidana?
DPR sendiri telah memasang tenggat yang sangat tegas. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, dalam dokumen hasil audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pimpinan DPR menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan optimisme bahwa pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada Desember 2026.
Target itu tentu patut diapresiasi. Tetapi, kecepatan jangan sampai mengalahkan ketepatan. Sebab, RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk politik. Ia akan menjadi instrumen hukum yang menentukan bagaimana negara mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dan ketika berbicara tentang harta korupsi, persoalannya tidak berhenti pada rumah, mobil, rekening bank, tanah, atau perusahaan.
Uang dapat berpindah. Uang dapat berubah bentuk. Uang dapat masuk keinstrumen investasi. Dan disitulah Patriot Bond serta Merah Putih Bond menjadi relevan dalam perdebatan publik.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen surat utang khusus yang penerbitannya berkaitan dengan BPI Danantara. Ketentuannya masuk melalui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata keberadaan obligasi tersebut. Yang mengundang perdebatan adalah Pasal 50A UU P2SK, khususnya ayat (5), (6), dan (7).
Dalam Pasal 50A ayat (5), negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan serta gugatan perdata.
Kemudian ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum dipengadilan.
Sementara ayat (7) membatasi keberlakuan perlindungan tersebut pada transaksi yang dilakukan dipasar primer. Inilah norma yang kemudian memantik kontroversi. Sebab secara sederhana muncul pertanyaan, jika negara memberikan perlindungan sedemikian kuat terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut, bagaimana mekanismenya ketika dana yang sama kemudian menjadi objek perkara tindak pidana? Pertanyaan ini bukan mengada-ada.
Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 bahkan menerima permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut. Pemohon mempersoalkan Pasal 50A ayat (5), (6), dan (7), antara lain karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait persamaan dihadapan hukum dan kepastian hukum.
Dalam prosesnya, permohonan tersebut kemudian ditarik kembali oleh pemohon dan pada 28 Agustus 2026, MK mengabulkan penarikan permohonan tersebut. Artinya, persoalan konstitusional mengenai norma tersebut belum berujung pada putusan MK yang menguji substansinya.
Fakta ini penting. Karena perdebatan mengenai “tameng hukum” Patriot Bond bukan berarti telah diputus inkonstitusional oleh MK.
Belum……Namun justru karena belum ada putusan yang membatalkan atau mempersempit norma tersebut, Pasal 50A tetap menjadi bagian dari lanskap hukum yang harus diperhitungkan ketika DPR menyusun UU Perampasan Aset. ‘DISINILAH UU PERAMPASAN ASET AKAN DIUJI’
RUU Perampasan Aset sejak lama diproyeksikan sebagai instrumen untuk memperkuat kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. Semangatnya sederhana, kejahatan jangan hanya dibalas dengan penjara. Hasil kejahatannya juga harus dapat dikejar. Tetapi dalam praktik modern, aset tidak selalu berbentuk uang tunai.
Aset dapat berbentuk saham. Obligasi. Properti. Kepemilikan perusahaan. Rekening investasi. Surat berharga. Atau instrumen keuangan lainnya.
Karena itu, UU Perampasan Aset kelak tidak boleh hanya kuat diatas kertas. Ia harus mampu menjawab evolusi cara pelaku kejahatan menyembunyikan atau memindahkan kekayaan. Dan disinilah Patriot Bond serta Merah Putih Bond menjadi salah satu titik yang harus diperjelas. Apa yang terjadi jika seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa korupsi telah membeli Patriot Bond melalui pasar primer? Apakah instrumen tersebut dapat menjadi objek perampasan? Apakah dana yang digunakan untuk membelinya dapat ditelusuri?
Bagaimana hubungan antara perlindungan Pasal 50A UU P2SK dengan kewenangan perampasan aset berdasarkan UU baru? Dan yang paling penting, jika terdapat dugaan bahwa uang yang digunakan membeli instrumen tersebut berasal dari tindak pidana, apakah perlindungan terhadap transaksi dapat menghalangi aparat penegak hukum menelusuri asal-usul uang tersebut?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara terang sebelum UU.Perampasan Aset diketok. Bukan setelah terjadi kasus.
JANGAN SAMPAI DUA UNDANG-UNDANG BERJALAN BERLAWANAN.
Negara membutuhkan dua hal sekaligus. Pertama, kepastian hukum bagi investor. Kedua, ketegasan hukum terhadap pelaku kejahatan. Keduanya tidak boleh saling mematikan.
Patriot Bond dibuat dengan tujuan kebijakan yang berbeda, menarik dana domestik berskala besar agar masuk kesistem keuangan resmi dan mendukung pembiayaan pembangunan. Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa perlindungan tersebut bukan berarti seluruh harta pemilik dana menjadi kebal hukum.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlakuan khusus itu hanya melekat pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Jika pemiliknya memiliki bisnis atau kegiatan ilegal lainnya, aparat penegak hukum tetap dapat mengejarnya.
Penjelasan itu penting. Artinya, konstruksi hukumnya tidak tepat jika disederhanakan menjadi “Beli Patriot Bond, lalu otomatis kebal dari hukum.”
Tidak sesederhana itu…..Namun persoalan hukum tetap muncul ketika dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut kemudian dikaitkan dengan tindak pidana. Karena itu, UU Perampasan Aset harus memberikan batas yang sangat jelas. Jangan sampai ada dua rezim hukum yang berjalan paralel tetapi menghasilkan tafsir yang saling bertabrakan.
“ANTARA MENARIK MODAL DAN MENGEJAR HARTA KEJAHATAN….Disatu sisi, pemerintah memiliki kepentingan ekonomi. Dana besar yang selama ini berada diluar negeri ata tidak masuk kesistem pembiayaan nasional hendak ditarik kembali. Instrumen surat utang khusus menjadi salah satu cara untuk menciptakan insentif bagi pemilik modal. Disisi lain, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hukum berlaku secara adil. Problemnya muncul ketika insentif ekonomi bertemu dengan hukum pidana….Negara jangan sampai menciptakan instrumen yang begitu menarik bagi modal besar, tetapi kemudian kesulitan menjelaskan posisi instrumen tersebut ketika berhadapan dengan pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Karena itu, pembentuk undang-undang harus berhati-hati. Perlindungan investor harus ada. Tetapi perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap hasil kejahatan”.
Kerahasiaan transaksi juga harus dibatasi secara proporsional. Sebab, dalam negara hukum, kerahasiaan bukan berarti absolut. Demikian pula investasi tidak boleh menjadi jalan untuk mengubah uang hasil kejahatan menjadi aset yang sulit disentuh hukum.
RISIKO MORAL HAZARD HARUS DITUTUP.….Kekhawatiran mengenai moral hazard juga telah muncul dalam proses pengujian Pasal 50A di MK.
Dalam persidangan, pemohon Muhammad Hafidz menilai norma perlindungan tanpa parameter objektif berpotensi menimbulkan moral hazard karena pelaku kejahatan ekonomi dapat memanfaatkan instrumen surat utang khusus sebagai sarana memperoleh perlindungan hukum terhadap aset yang berasal dari tindak pidana.
Terlepas dari posisi hukum pemohon tersebut, argumentasi itu layak menjadi bahan pertimbangan legislator. Sebab, hukum yang baik bukan hanya memikirkan bagaimana sebuah kebijakan bekerja ketika semua orang beritikad baik.
Hukum justru harus diuji ketika berhadapan dengan orang yang berniat jahat. Jika suatu celah dapat dimanfaatkan oleh koruptor, pencuci uang, atau pelaku kejahatan ekonomi, maka celah tersebut harus ditutup sejak awal. Bukan menunggu sampai ada perkara.
Rakyat tentu menginginkan UU Perampasan Aset segera lahir. Namun rakyat juga berhak mendapatkan undang-undang yang kuat, presisi dan tidak mudah ditabrakkan dengan regulasi lain. DPR harus memastikan sedikitnya ada harmonisasi yang tegas antara UU Perampasan Aset, UU P2SK, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta rezim perpajakan dan hukum acara pidana.
Jangan sampai aparat penegak hukum mempunyai kewenangan merampas aset disatu undang-undang, tetapi kewenangan itu berbenturan dengan perlindungan transaksi dalam undang-undang lainnya.
Kalau itu terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar “koruptor versus negara”. Tetapi menjadi negara versus ketidaksinkronan hukum yang dibuatnya sendiri.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond memiliki tujuan ekonomi yang dapat dipahami. Negara membutuhkan pembiayaan. Negara membutuhkan investasi. Negara membutuhkan modal domestik untuk masuk keproyek-proyek strategis. Tetapi negara juga memiliki tugas yang tidak kalah penting, yakni memastikan uang hasil kejahatan tidak mendapatkan tempat berlindung didalam sistem keuangan negara. Disinilah desain hukum menjadi sangat menentukan. Perlindungan terhadap investor yang beritikad baik harus dijaga. Tetapi perlindungan tersebut harus memiliki pagar yang kuat agar tidak berubah menjadi karpet merah bagi uang hasil kejahatan.
Dengan kata lain, Investor harus dilindungi. Koruptor tidak boleh dilindungi. Dan dua kalimat itu harus mampu hidup bersamaan dalam satu sistem hukum.
DPR kini memiliki target politik yang sangat jelas. Pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan diupayakan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan komitmen tersebut disertai pernyataan kesiapan meletakkan jabatan apabila target itu gagal dipenuhi. Namun ukuran keberhasilan DPR seharusnya tidak berhenti pada tanggal pengesahan.
Undang-undang yang selesai pada 15 Desember tetapi memiliki celah besar akan menjadi kemenangan administratif, bukan kemenangan pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, undang-undang yang disusun dengan matang, harmonis dengan seluruh regulasi keuangan dan pidana, serta mampu menjawab perkembangan instrumen investasi akan menjadi warisan hukum yang jauh lebih penting. Sebab, koruptor tidak menunggu negara membuat undang-undang. Mereka terus mencari cara memindahkan uang. Mereka terus mencari cara menyamarkan aset. Dan mereka selalu selangkah lebih cepat jika hukum bergerak lamban.
Pada akhirnya, persoalan Patriot Bond, Merah Putih Bond dan UU Perampasan Aset bukanlah pertarungan antara pembangunan ekonomi melawan pemberantasan korupsi.
Keduanya justru harus berjalan beriringan. Negara boleh membuka pintu selebar-lebarnya bagi modal. Tetapi negara harus memastikan pintu itu tidak menjadi jalan masuk bagi uang hasil kejahatan untuk memperoleh perlindungan.
Begitu pula, negara boleh memberikan kepastian hukum kepada investor. Tetapi kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan absolut terhadap proses penegakan hukum atas tindak pidana lain. Karena itu, DPR harus menjawab persoalan ini dengan rumusan yang tegas sebelum palu diketukkan.
Jika UU Perampasan Aset benar-benar dimaksudkan untuk memiskinkan koruptor, maka undang-undang itu harus mampu mengejar aset dalam segala bentuknya, termasuk ketika kekayaan tersebut telah berubah menjadi instrumen keuangan.
Dan jika Patriot Bond serta Merah Putih Bond memang dimaksudkan untuk menarik modal besar kedalam negeri, maka perlindungannya harus dirancang sedemikian rupa agar tidak pernah dapat ditafsirkan sebagai tempat berlindung bagi hasil kejahatan.
Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya soal berapa lama seorang koruptor dipenjara. Bukan pula hanya soal berapa banyak uang yang berhasil disita..Pertarungan sesungguhnya adalah memastikan hasil kejahatan tidak pernah menemukan tempat aman dinegeri ini.
DPR memiliki kesempatan untuk memastikan hal itu. Targetnya sudah dipasang, yakni 15 Desember 2026.
Kini rakyat Indonesia menunggu bukan sekadar UU Perampasan Aset lahir, tetapi apakah ketika lahir nanti, undang-undang tersebut benar-benar cukup tajam untuk mengejar uang koruptor, sekaligus cukup presisi untuk tidak bertabrakan dengan perlindungan hukum yang telah diberikan negara kepada instrumen keuangan seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Sebab hukum yang kuat bukan hukum yang paling keras bunyinya, melainkan hukum yang paling kecil celahnya.*
*(Penulis: Pemimpin Redaksi INformasinasional.com)*







Discussion about this post