INformasinasional.com, JAKARTA – Skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi berat terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satu sanksi paling keras dijatuhkan kepada Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Ia dicopot dari jabatannya sekaligus diberhentikan sebagai ASN.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pejabat lama, tetapi juga pejabat yang menggantikannya. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah didalam kawasan Lapas Cibinong.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi mengungkapkan, selain Wisnu, terdapat 16 pegawai lainnya yang turut dijatuhi sanksi disiplin. Dengan demikian, total 17 ASN Lapas Kelas IIA Cibinong telah dikenai hukuman.
Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Rudi.
Menurut Rudi, sanksi tersebut dijatuhkan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi internal terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami menyampaikan hasilnya bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil dilingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
Temuan tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan keberadaan fasilitas yang sebelumnya menuai sorotan publik dan anggota DPR.
Sebelumnya, Rudi turut mendampingi inspeksi mendadak Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong. Setelah sidak tersebut, Kemen Imipas membentuk tim gabungan untuk membongkar fakta di balik keberadaan bangunan dan fasilitas yang disebut-sebut sebagai klaster mewah.
Dari pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyatakan bangunan yang menjadi sorotan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bangunan itu disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). “Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di Barang Milik Negara (BMN),” kata Rudi.
Namun, persoalan tidak berhenti pada sumber pembiayaan bangunan.
Kemen Imipas juga menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Bahkan, lokasinya berada dikawasan yang disebut sebagai bantaran atau aliran sungai sehingga keberadaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di situ itu aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” kata Rudi.
Temuan tersebut mempertebal persoalan tata kelola dibalik berdirinya fasilitas yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Investigasi Kemen Imipas juga tidak berhenti pada bangunan fisik. Tim Inspektorat Jenderal turut menelusuri sejumlah fasilitas yang ditemukan dikawasan tersebut, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang pembangunannya belum rampung.
Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan karena berada dalam lingkungan lapas dan berkaitan dengan tata kelola penggunaan area serta kewenangan para petugas.
Selain fasilitas tersebut, tim juga mendalami keberadaan ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer.
Menurut Rudi, ruangan asimilasi tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” kata Rudi.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut dapat digunakan, siapa yang memberikan kewenangan, serta apakah penggunaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku dilingkungan pemasyarakatan.
Rudi menegaskan kesimpulan sementara investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Ia kembali menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” tegasnya.
Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk kategori berat dengan konsekuensi sanksi yang serius.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya.
Keputusan memberhentikan Wisnu sebagai ASN sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap 16 pegawai lainnya menunjukkan bahwa persoalan di Lapas Cibinong tidak lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif biasa.
Kemen Imipas masih menyatakan proses pemeriksaan belum sepenuhnya tuntas. Karena itu, hasil yang disampaikan Rudi merupakan kesimpulan sementara dari rangkaian investigasi terhadap bangunan, fasilitas, penggunaan ruang, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dilingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kasus ini sekaligus membuka sorotan lebih luas terhadap pengawasan internal lembaga pemasyarakatan, terutama menyangkut penggunaan fasilitas, pembangunan sarana didalam lingkungan lapas, serta relasi kewenangan antara petugas dan warga binaan.
Dengan dijatuhkannya sanksi terhadap 17 ASN, Kemen Imipas menegaskan bahwa temuan klaster mewah tersebut telah berujung pada konsekuensi disiplin yang nyata ditubuh jajaran pemasyarakatan.*
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post