Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

4 Terdakwa Penambangan Emas Ilegal di Madina Dituntut 1 Tahun Penjara

04/04/2023 15:43
in HUKUM
0
4 Terdakwa Penambangan Emas Ilegal di Madina Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Randi Tambunan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/4/2023) sore. (Sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Empat terdakwa tindak pidana penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Batang Natal di Desa Jambur dan Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masing-masing dituntut 1 tahun penjara, Selasa (4/4/2023).

Dalam persidangan itu, para terdakwa yang  dihadirkan secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan yakni Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manager Kegiatan Pertambangan PT Prima Energi Mineralindo (PEM) di Jakarta, Syamsir Nasution selaku pemilik lahan warisan, Aso sebagai mandor serta Hilman Lubis sebagai operator excavator.

Selain itu, JPU pada Kejati Sumut Randi H Tambunan juga menuntut ke empat terdakwa agar dipidana denda masing-masing Rp10 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan negara. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan dalam persidangan,” urai Randi.

Majelis hakim diketuai Fauzul melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (5/10/2022) lalu terdakwa Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manajer Kegiatan Pertambangan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Dr Minardi Pujaya selaku Direktur PT PEM di Jakarta melakukan kesepakatan kerjasama.

Yakni menjadikan lahan / tanah warisan milik terdakwa Samsir Nasution yang terletak di bantaran Sungai Batang Natal di Desa Jambur  – Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina), Sumut sebagai lokasi kegiatan penambangan emas PT PEM seluas ± 0,5 hektar.

Dengan kesepakatan terdakwa mendapatkan 15 persen dari hasil penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. Sejak, Minggu (13/11/2022) PT PEM melakukan aktivitas.

Dengan cara pengerukan tanah menggunakan ekskavator kemudian material yang dikeruk disiram dengan air dan selanjutnya material tersebut dimasukkan ke boks sehingga batuan akan terpisah dengan butiran pasir.

Selanjutnya butiran pasir dan butiran emas tersebut akan menyangkut di karpet (bagian dari boks). Karpet tempat menempelnya butiran pasir dan emas kemudian dilepaskan dari boks untuk didulang menggunakan alat memisahkan emas dari butiran pasir.

Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku manager perusahaan mempekerjakan 2 orang yakni saksi Aso sebagai mandor dengan upah (gaji) sebesar Rp3 juta per bulan dan Hilman Lubis   sebagai operator excavator dengan upah Rp300.000 per hari dengan sistem penggajian sekali dalam seminggu.

Sedangkan Ali Ansar Nasution dan Zul Nasution sebagai karyawan Asbok dan mendulang serta pengoperasian mesin dengan perjanjian upah / gaji sebesar Rp100.000 per hari yang dibayarkan Wahyu Adi Yuniar Ibrahim.

Sejak dilakukannya kegiatan penambangan tersebut jumlah emas yang diperoleh sebanyak 0,7 (nol koma tujuh) gram dan emas tersebut ada pada Supriadi.

Belakangan diketahui, terdakwa Samsir Nasution selaku pemilik lahan dan usaha penambangan emas tersebut, tidak memiliki izin baik dari Pemerintah Pusat maupun yang didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.

Bahwa berdasarkan keterangan Posma Ranto Siagian, ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, kegiatan penambangan emas yang dikelola Wahyu Adi Yuniar Ibrahim, belum memiliki Izin Usaha Pertambangan.

Izin yang seharusnya dimiliki oleh terdakwa maupun PT PEM adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam atau emas.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 246
Previous Post

Inkrah Divonis Bebas, 2 Mantan Karyawan  Apotek Istana Ajukan Praperadilan ke APH 

Next Post

Sempat Ditunda 2 Pekan, Bos Zoom KTV Alexander Akhirnya Jalani Sidang Perdana

Next Post
Sempat Ditunda 2 Pekan, Bos Zoom KTV Alexander Akhirnya Jalani Sidang Perdana

Sempat Ditunda 2 Pekan, Bos Zoom KTV Alexander Akhirnya Jalani Sidang Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

05/07/2025 18:10
Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (532)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com