Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

1,8 Kg Emas Hilang di Pegadaian Setia Budi, Medan, Kacabnya dan Pemegang Brankas Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

27/04/2023 14:44
in HUKUM
0
1,8 Kg Emas Hilang di Pegadaian Setia Budi, Medan, Kacabnya dan Pemegang Brankas Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa yang dihadirkan secara online di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Langkat. Terdakwa Afriady selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain dia, terdakwa Munawwarah (berkas terpisah) selaku pegawai pengelola penyimpanan emas juga pemegang brankas penyimpanan benda berharga pada kantor Pegadaian itu juga diganjar 4 tahun penjara.

Baca juga  Direskrimum Polda Sumut Periksa AKBP Achiruddin Hasibuan

Hal ini terungkap dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/4/2023) sore.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin juga menghukum warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat tersebut pidana denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Baca juga  Gudang Minyak Oplosan Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Digerebek Polda Sumut

Vonis majelis hakim bukan hanya jauh lebih ringan dari tuntutan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan. Tapi juga berbeda penerapan pasalnya.

Kata hakim, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga  Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Hentikan 25 Perkara dengan Proses RJ

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Fakta terungkap di persidangan, sepanjang tahun 2021 atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.

Oleh karenanya kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Baca juga  Ini Cerita Plt Bupati Langkat Bawa Rombongan Kepala SKPD ke Rumah Mantan Bupati Langkat 2 Periode

Terdakwa Munawwarah dikenakan UP Rp1.077.499.217. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi memutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan mantan Kacab dikenakan UP sebesar Rp670.686.099 subsidair 1,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu Fauzan Irhi Hasibuan didampingi Julita Purba menuntut kedua terdakwa agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Munawwarah dikenakan UP sebesar Rp905.099.000 dari Rp919.099.000 dikurangi setoran tunai terdakwa sebesar Rp14.000.000. Angka Rp919.099.000 tersebut dikonversi dari 39 keping logam mulia seberat 894 gram (terdiri dari 36 akad) sebesar Rp862,829.000 plus Rp56.720.000 atas 5 akad pembiayaan gadai yang hilang subsidair 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Afriady dituntut membayar UP Rp.843.086.316 dikonversi dari 1.000 gram emas batangan milik nasabah Ir H Khairil Irwan Nasution sebesar Rp906.332.565,00 dikurangi pemotongan penghasilan sejak Januari hingga September 2022 sebesar Rp63.246.249 subsidair 4 tahun penjara.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 606
Tags: #pegadaian #emas #pengadilantipikormedan #vonis
Previous Post

Direskrimum Polda Sumut Periksa AKBP Achiruddin Hasibuan

Next Post

Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

Next Post
Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ribuan Peserta Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI

Ribuan Peserta Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI

18/08/2025 14:30
Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,357)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com