Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ahli BPKP : Carut Marut Agunan di Bank Sumut Cabang Stabat Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

30/05/2023 20:19
in HUKUM
0
Ahli BPKP : Carut Marut Agunan di Bank Sumut Cabang Stabat Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Sidang perkara korupsi di Bank Sumut cabang Stabat secara online di Pengadilan Negeri Medan.(siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN Ahli pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Juliana, mengungkapkan, fakta mencengangkan seputar carut marutnya surat berharga yang diagunkan debitur di Bank Sumut Cabang Stabat.

Baca juga  2 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Juliana yang dihadirkan tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi mencapai Rp1,4 miliar atas nama 3 terdakwa, Senin (29/5/2023) menilai proses pemberian kredit tidak sesuai proses layaknya di perbankan.

Baca juga  Rembuk Stunting 2023, PJ Bupati Aceh Tamiang Minta Para Pihak Jadi Orang Tua Asuh

Yakni atas nama terdakwa H Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA), mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016 Isben Hutajulu serta stafnya, Fakhrizal SE selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran.

Baca juga  Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

“(Terdakwa Isben Hutajulu) selaku Pinca Bank Sumut Stabat seharusnya melakukan kontrol atas nilai agunan. Namun hal itu tidak dilakukan. Agunan masih dalam proses balik nama. Bukan milik debitur milik tapi pihak ketiga. Tidak daftarkan bunga. Kemudian macet. Aset yang diagunkan malah tidak bisa dilelang Yang Mulia,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlan Tarigan.

Ketika dicecar hakim ketua, ahli menimpali, hal itu memang diperbolehkan di perbankan dengan catatan, sebulan harus sudah kelar proses balik nama atas surat berharga yang diagunkan ke bank plat merah tersebut.

Baca juga  PN Medan Ditunjuk MA Bangun Sistem Manajemen Cegah Suap di Lembaga Peradilan

“Hasil investigasi kami, hal itu kerap terjadi. Tidak hati-hati. Pihak bank tidak melakukan kroscek ke Dinas (Ketahanan Pangan Provinsi Sumut yang menenderkan pekerjaan yang dimenangkan H Suherdi).

Di bagian lain tim penasihat hukum terdakwa mencecar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pendapat ahli yang sebelumnya menyebutkan, Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di Bank Sumut Kantor Cabang Stabat  dikatakan terjadi penyimpangan.

Ahli pun mengatakan, dirinya tidak berkompeten untuk menjawab hal itu. “Iya. Coba pertanyaan lain pak pengacara,” timpal Dahlan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa selaku Direktur PT PKA sempat ditolak mengajukan pinjaman senilai Rp1,5 miliar ke PT Bank Sumut Cabang Utama Medan dengan agunan SPK Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sumut TA 2016 dengan dengan pagu Rp2.580.930.000.

Baca juga  PH Terdakwa Minta JPU Hadirkan Ngogesa Sitepu Mantan Bupati Langkat Dalam Sidang Satwa Dilindungi

Atas bantuan saksi Suratman (Presiden Putra Jawa Kelahiran Sumatera / Pujakesuma-red), terdakwa H Suherdi akhirnya berhasil mendapatkan kredit diyakini tidak sesuai dengan prosedur di perbankan berujung kredit macet sehingga menjadikan mantan Pinca Bank Sumut Stabat Isben Hutajulu serta stafnya, Fakhrizal jadi terdakwa (mading-masing berkas terpisah).

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 356
Tags: banksumutcarutmarutkorupsiStabat
Previous Post

2 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Next Post

Diskominfotik Kota Banda Aceh Ikut Pelatihan MikroTik MTCNA di Medan

Next Post
Diskominfotik Kota Banda Aceh Ikut Pelatihan MikroTik MTCNA di Medan

Diskominfotik Kota Banda Aceh Ikut Pelatihan MikroTik MTCNA di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Pesta Rakyat di Garut Berakhir Tragis, 3 Orang Tewas Terinjak Saat Berebut Makan Gratis

Pesta Rakyat di Garut Berakhir Tragis, 3 Orang Tewas Terinjak Saat Berebut Makan Gratis

18/07/2025 19:31
668 Personel Gabungan Amankan Laga Indonesia Vs Filipina di GBK Malam Ini

668 Personel Gabungan Amankan Laga Indonesia Vs Filipina di GBK Malam Ini

18/07/2025 18:53
Pemerintah Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani Secara Total

Pemerintah Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani Secara Total

18/07/2025 18:49
Uang Kuliah Tak Kunjung Dikembalikan, Mahasiswa Universitas Darma Agung Marah Besar, Duduki Gedung Biro Rektor

Uang Kuliah Tak Kunjung Dikembalikan, Mahasiswa Universitas Darma Agung Marah Besar, Duduki Gedung Biro Rektor

18/07/2025 18:35

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (41)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,249)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (543)
  • HUKUM (942)
  • INSFRASTRUKTUR (276)
  • INTERNASIONAL (480)
  • KRIMINAL (397)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (669)
  • OLAHRAGA (601)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,146)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (163)
  • TRENDING (1,833)
  • UMUM (580)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com