INformasinasional.com, LANGKAT — Palu hakim Pengadilan Tinggi Medan telah diketuk lebih keras, namun pintu penjara belum juga terbuka. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan mantan Kepala Desa Imran, terdakwa korupsi alih fungsi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, kini divonis masing-masing 10 tahun penjara. Tapi hingga akhir Desember 2025, keduanya masih melenggang diluar sel.
Putusan banding yang menjungkirbalikkan vonis ringan Pengadilan Tipikor Medan itu tercatat dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tertanggal 11 Agustus 2025. Hakim PT Medan bukan hanya memperberat hukuman badan, tapi juga menghantam terdakwa utama, Akuang, dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang fantastis, Rp856.801.945.550.Namun, hukuman berat itu belum bisa dieksekusi. Alasannya klasik tapi menentukan: kasasi.
“Putusan banding memang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Akuang dan Imran. Tapi jaksa belum dapat mengeksekusi karena para terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat melalui Plh Intelijen, Frama, Rabu (24/12/2025).
Dalam amar putusan banding, Majelis Hakim PT Medan menyatakan Akuang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer jaksa. Selain pidana penjara 10 tahun, iadijatuhi denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Tak berhenti disitu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp856,8 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa. Bila hasil lelang tak mencukupi, Akuang terancam hukuman tambahan lima tahun penjara.
Ironisnya, meski majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, sejak tahap penyidikan, persidangan tingkat pertama, hingga banding, baik Akuang maupun Imran tak pernah sekalipun merasakan dinginnya jeruji besi.
Jejak Dokumen dan Tanah Suaka
Pengadilan Tinggi juga mengukuhkan sederet barang bukti penting: mulai dari Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003, buku tanah hak milik Nomor 24–69 di Desa Tapak Kuda, hingga SHM tahun 1998 dan 2001 atas lahan-lahan di Desa Pematang Cengal. Dokumen-dokumen itu menjadi jejak administratif alih fungsi kawasan hutan suaka yang kini berujung meja hijau.
Sementara itu, Imran, mantan Kepala Desa yang ikut terseret dalam pusaran perkara, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim PT Medan menjatuhkan vonis serupa, 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Akuang, yang dikenal sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, oleh jaksa dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun hingga kini, hukuman berat itu masih tertahan diruang kasasi Mahkamah Agung.
Vonis sudah mengeras, angka kerugian negara sudah membengkak, tapi eksekusi belum juga berjalan. Negara menunggu putusan final. Publik, terutama masyarakat Langkat, menunggu satu hal yang lebih sederhana: keadilan yang tak lagi tertunda.(MisnoAdi)






Discussion about this post