INformasinasional.com-MEDAN. Dua terdakwa kurir 15.000 butir pil ekstasi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dan keterangan 2 saksi polisi dari Polda Sumut di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya mengaku diimingi Rp 10 juta untuk mengantar pil ekstasi itu begitu sampai di Medan.
Kedua terdakwa yakni Sabirin Alias Birin (31) warga Dusun Antara Kelurahan Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Aceh, dan Rahmad Akbar alias Rahmad (30) warga Dusun Ule Blang Desa Blang Batee Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur / Jalan Meunasah Tuha Lorong Kantor Geuchik Desa Paya Bujok Kecamatan Langsa Baru Kota Langsa Aceh.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa Birin dan Rahmad (dituntut secara terpisah) ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut pada, Rabu 30 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur Kecamatan. Medan Maimun Kota Medan.
“Dari kedua terdakwa polisi menemukan barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi dengan rincian 11 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 11.000 butir ekstasi warna biru dengan berat seluruhnya 4.510 gram dan
4 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 4.000 butir ekstasi warna kuning dengan berat keseluruhan 1.640 gram,” jelas JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (15/2/2023).
Dari dakwaan JPU di hadapan majelis hakim diketuai Martua Sagala dan penasehat hukum kedua terdakwa juga menyebutkan awalnya Cina alias Jon menghubungi terdakwa Sabirin alias Birin melalui aplikasi Whatsapp menyampaikan ada pil ekstasi mau diantar ke Medan.
“Mau gak kau mengantarnya ke Medan,”. Lalu terdakwa Birin menjawab mau dan selanjutnya Cina Alias Jon mengatakan nanti kau kukabari lagi, dan terdakwa Birin menjawab, “ya”.
Kemudian, mendapatkan tawaran itu terdakwa Birin menjumpai terdakwa Rahmad dengan mengatakan ada ekstasi mau dibawa ke Medan.
“Mau kau gak ikut ngantar dan dijawab terdakwa Rahmad, “Mau”. Lalu terdakwa Birin mengatakan kepada terdakwa Rahmad “kau cari mobil rental besok pagi kita berangkat ke Medan,” katanya.
Singkat cerita, setelah semuanya selesai terdakwa Birin menghubungi Cina alias Jon, lalu mengatakan pil ekstasinya ada 15 ribu butir.
“Kalian antarkan ke Medan upahnya Rp 10 juta dan setelah kalian sampai di Medan, baru saya kirim nomor handphone yang menerimanya, uang jalan kalian Rp 2 juta,” kata Jon.
Kedua terdakwa berangkat ke Medan dengan mengendarai mobil rental Toyota Calya warna Hitam BK-1334-HO yang disupiri oleh Rahmad dengan membawa narkotika pil ekstasi tersebut yang diletakkan di bagian tengah tepatnya di bawah jok tengah mobil sebelah kiri.
Selanjutnya setelah tiba di Kota Binjai terdakwa Birin bersama Rahmad masuk melalui pintu Tol Binjai dan keluar dari pintu Tol Helvetia hingga ke parkiran Komplek Centrium Business Centre.
Pada saat terdakwa Birin bersama Rahmad parkir sambil menunggu arahan Cina alias Jon, tiba-tiba beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas polisi menggerebek terdakwa Birin bersama Rahmad.
Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti ekstasi tersebut.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau kedua diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112Ayat (2) Uundang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bilang JPU.
Usai pembacaan dakwaan, kemudian majelis hakim Martua Sagala melanjutkan sidang untuk mendengar keterangan dua saksi personel polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut masing-masing bernama Yuda dan Bagus, yang mengaku menangkap kedua terdakwa.
Kedua terdakwa yang ditanya majelis hakim membenarkan dakwaan JPU dan keterangan kedua saksi yang dihadirkan ke persidangan.
“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan kedua terdakwa,” tutup majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno ADI