ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Australia Wanti-wanti Warganya yang ke Indonesia soal KUHP Baru

08/12/2022 13:37
in INTERNASIONAL
0
Australia Wanti-wanti Warganya yang ke Indonesia soal KUHP Baru
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Bendera negara Australia

Informasinadsional.id – JAKARTA. Pemerintah Australia mewanti-wanti warganya yang hendak berkunjung ke Indonesia. Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan berkaitan dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Peringatan Pemerintah Australia kepada warga negaranya ini disampaikan lewat situs resmi pemerintah https://www.smartraveller.gov.au/destinations/asia/indonesia. Salah satu aspek yang diperingatkan yakni soal disahkannya KUHP baru.

“DPR Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis Pemerintah Australia dalam situs tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (8/12/2022).

Namun demikian, Pemerintah Australia menyampaikan bahwa aturan dalam KUHP tersebut belum akan berlaku. Aturan itu akan berlaku setelah 3 tahun.

“Revisi ini tidak akan berlaku selama tiga tahun,” lanjut Pemerintah Australia.

Selain itu, Pemerintah Australia juga mewanti-wanti warga negaranya soal kondisi alam di Indonesia. Salah satunya yakni kondisi Gunung Semeru di Jawa Timur yang masuk level IV atau awas.

“Indonesia telah meningkatkan kewaspadaan Gunung Semeru di dekat Kota Lumajang, Jawa Timur, ke level tertinggi Level IV (Awas), menyusul sejumlah letusan pada 4 Desember 2022. Beberapa desa telah dievakuasi dan zona eksklusi tetap berlaku. Hindari area tersebut dan ikuti saran dari otoritas setempat,” ucap Pemerintah Australia.(dtc)

Editor
Misn’t

 

 

Post Views: 250
Baca juga  Profil Claudia Sheinbaum, Srikandi Pemimpin Pertama Meksiko
Tags: Australia Wanti-wanti Warganya
Previous Post

Terjerat Kasus Pungli Rp 2 Miliar, Mantan Kades Cikupa Tangerang Ditangkap

Next Post

Bupati dan 5 Kadis di Bangkalan Ditangkap KPK, KASN: Segera Tunjuk Plt

Next Post

Bupati dan 5 Kadis di Bangkalan Ditangkap KPK, KASN: Segera Tunjuk Plt

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Satu Korban Longsor di Batang Tinggam Ditemukan Meninggal, Pencarian Tiga Warga Lain Masih Berlanjut

Satu Korban Longsor di Batang Tinggam Ditemukan Meninggal, Pencarian Tiga Warga Lain Masih Berlanjut

05/12/2025 15:06
Bawaslu Pasbar Gelar RDK Bahas Strategi Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Bawaslu Pasbar Gelar RDK Bahas Strategi Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

05/12/2025 13:16
Bupati Nisel Terbitkan Larangan Keras: Harga Kebutuhan Pokok Tak Boleh Melonjak Saat Bencana

Bupati Nisel Terbitkan Larangan Keras: Harga Kebutuhan Pokok Tak Boleh Melonjak Saat Bencana

05/12/2025 08:02
Wamenkes RI Puji Respons Kilat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan di Langkat

Wamenkes RI Puji Respons Kilat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan di Langkat

05/12/2025 07:32

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (41)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,709)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (623)
  • HUKUM (1,034)
  • INSFRASTRUKTUR (309)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (457)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (729)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,338)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (516)
  • RAGAM (175)
  • TRENDING (2,090)
  • UMUM (651)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com