ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Australia Wanti-wanti Warganya yang ke Indonesia soal KUHP Baru

08/12/2022 13:37
in INTERNASIONAL
0
Australia Wanti-wanti Warganya yang ke Indonesia soal KUHP Baru
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Bendera negara Australia

Informasinadsional.id – JAKARTA. Pemerintah Australia mewanti-wanti warganya yang hendak berkunjung ke Indonesia. Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan berkaitan dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Peringatan Pemerintah Australia kepada warga negaranya ini disampaikan lewat situs resmi pemerintah https://www.smartraveller.gov.au/destinations/asia/indonesia. Salah satu aspek yang diperingatkan yakni soal disahkannya KUHP baru.

“DPR Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis Pemerintah Australia dalam situs tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (8/12/2022).

Namun demikian, Pemerintah Australia menyampaikan bahwa aturan dalam KUHP tersebut belum akan berlaku. Aturan itu akan berlaku setelah 3 tahun.

“Revisi ini tidak akan berlaku selama tiga tahun,” lanjut Pemerintah Australia.

Selain itu, Pemerintah Australia juga mewanti-wanti warga negaranya soal kondisi alam di Indonesia. Salah satunya yakni kondisi Gunung Semeru di Jawa Timur yang masuk level IV atau awas.

“Indonesia telah meningkatkan kewaspadaan Gunung Semeru di dekat Kota Lumajang, Jawa Timur, ke level tertinggi Level IV (Awas), menyusul sejumlah letusan pada 4 Desember 2022. Beberapa desa telah dievakuasi dan zona eksklusi tetap berlaku. Hindari area tersebut dan ikuti saran dari otoritas setempat,” ucap Pemerintah Australia.(dtc)

Editor
Misn’t

 

 

Post Views: 237
Baca juga  Iran Bersumpah Akan Beri Balasan Usai Jenderalnya Tewas Dibunuh Israel
Tags: Australia Wanti-wanti Warganya
Previous Post

Terjerat Kasus Pungli Rp 2 Miliar, Mantan Kades Cikupa Tangerang Ditangkap

Next Post

Bupati dan 5 Kadis di Bangkalan Ditangkap KPK, KASN: Segera Tunjuk Plt

Next Post

Bupati dan 5 Kadis di Bangkalan Ditangkap KPK, KASN: Segera Tunjuk Plt

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

20/11/2025 12:46
Bupati Pasaman Barat Yulianto Buka Secara Resmi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP

Bupati Pasaman Barat Yulianto Buka Secara Resmi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP

20/11/2025 12:28
Siswa MAN 1 Langkat Ikuti Lomba Cerdas HAM Yang Diselenggarakan Kemenham RI

Siswa MAN 1 Langkat Ikuti Lomba Cerdas HAM Yang Diselenggarakan Kemenham RI

20/11/2025 07:08
Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Aren, Misteri 2 Tahun yang Membeku Diperut Pohon

Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Aren, Misteri 2 Tahun yang Membeku Diperut Pohon

20/11/2025 00:20

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (39)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,629)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (612)
  • HUKUM (1,030)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (655)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,288)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (512)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,059)
  • UMUM (644)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com