INformasinasional.com-PEMALANG. Sarana umum seperti jalan dan trotoar adalah fasilitas publik, dimana peruntukanya adalah untuk fasilitas masyarakat umum, namun apa jadinya ketika kedua sarana publik yang dibangun dan dipelihara dengan hasil pajak dari masyarakat, dipergunakan untuk parkiran ratusan sepeda motor, sehingga masyarakat pun, tidak kebagian menikmati haknya , yaitu berjalan kaki atau berkendara dengan nyaman.
Ratusan sepeda motor, yang berasal dari titipan siswa dari beberapa sekolah menengah umum, yang berada di lingkungan Taman patih sampun Pemalang, menitipkan sepeda motornya di sepanjang bahu jalan dan di atas trotoar lingkungan Taman patih sampun Pemalang kota.
Kepala unit pengelola perparkiran Dinas perhubungan kabupaten Pemalang Rizal, di konfirmasi bolak balik mengatakan, jika pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan kepada juru parkir untuk selalu menana parkiran agar, tidak menganggu ketertiban umum.
[irp posts=”23874″ ]
” Untuk yang kesekian kali, kami sudah melakukan pembinaan kepada juru parkir disitu, agar parkir satu lapis saja sisanya ditata di dalam, ” jawab Rizal lewat sambungan teleponnya, pada Selasa ( 2/4/2024 ).
[irp posts=”23874″ ]
Terpisah, beberapa waktu yang lalu bagian kesiswaan sekolah menengah kejuruan negeri 1 Pemalang Untung, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, jika pihak sekolah walaupun keberadaanya persis di depan Taman patih sampun, akan tetapi selalu mengawasi dan menghimbau siswanya, agar tidak memarkirkan sepeda motornya di taman,
” Bahkan kami undang orang tua siswa agar Jangan anaknya memarkirkan sepeda motornya ketika berangkat sekolah di Taman patih sampun, ” kata Untung.
Seorang warga bernama Sandy ( 45 ) mengeluhkan kondisi parkiran di depan taman patih sampun, yang memakan bahu jalan dan trotoar.
“Sangat menganggu arus lalulintas di situ dan pejalan kaki kasihan jalannya ke tengah karena terhalang oleh ratusan motor yang di parkirkan, ” Keluh Sandy.
Perlu diketahui Taman Patih sampun yang diresmikan oleh mantan Bupati Pemalang Junaedi, adalah fasilitas publik, yang dibangun untuk sarana rekreasi warga, dimana segala macam sarana dan prasarana yang ada, diperuntukkan untuk kenyamanan warga berekreasi gratis.
Akan tetapi pada kenyataannya, disamoing kondisi taman yang kumuh, juga ditambah depan taman Patih sampun, dihabiskan untuk lahan parkiran, ini sangat jelas menyalahi peraturan yang ada ( Ragil)