INformasinasional.com, KUANTAN SINGINGI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memunculkan babak baru yang menyita perhatian masyarakat. Saat diamankannya 10 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain justru belum diketahui keberadaannya.
Kondisi tersebut membuat KPK secara terbuka mengeluarkan imbauan agar kedua pejabat tertinggi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing itu bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari Suhardiman Amby maupun Zulkarnain untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Hingga Selasa sore, penyidik KPK mengaku belum berhasil mendeteksi keberadaan Bupati Kuansing maupun Sekda. Karena itu, KPK kembali menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari keduanya agar proses penegakan hukum tidak mengalami hambatan.
Menurut Budi, penyidik masih terus melakukan upaya pencarian sambil mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan operasi senyap tersebut. “Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai ini kami belum menemukan. Sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri,” katanya.
Belum adanya informasi mengenai keberadaan dua pejabat tersebut memicu berbagai spekulasi ditengah masyarakat. Namun hingga kini KPK belum menyampaikan apakah keduanya telah berstatus sebagai pihak yang dicari atau masih sebatas saksi yang keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam operasi senyap yang digelar di Kuantan Singingi, KPK mengamankan total 10 orang. Sembilan orang diamankan diwilayah Kabupaten Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Mereka terdiri atas sejumlah pihak swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga keluarga penyelenggara negara.
Dari keseluruhan pihak yang diamankan, lima orang telah diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut meliputi:
Tiga orang dari pihak swasta.
Satu orang ASN.
Satu orang yang merupakan keluarga penyelenggara negara atau ASN di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Seperti prosedur dalam setiap operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Selama rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, mengumpulkan alat bukti, mengklarifikasi peran masing-masing pihak, serta mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih menutup rapat jenis perkara yang diusut, termasuk dugaan nilai transaksi maupun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Menghilangnya Bupati Suhardiman Amby di tengah berlangsungnya OTT KPK menjadi sorotan luas. Di saat sejumlah pejabat dan pihak swasta telah menjalani pemeriksaan, publik kini menunggu sikap kepala daerah tersebut untuk memenuhi panggilan moral maupun hukum dengan bersikap kooperatif sebagaimana imbauan KPK.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. KPK dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan perkara beserta penetapan status hukum para pihak setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Suhardiman Amby maupun Sekda Zulkarnain terkait keberadaan mereka ataupun tanggapan atas imbauan KPK tersebut.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post