INformasinasional.com, Bulukumba, — Hasil seleksi Kepala Dusun Balantieng, Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba diprotes oleh Aliansi Masyarakat Bulolohe. Mereka meminta Camat Rilau Ale menunda pelantikan kepala dusun terpilih karena menduga terdapat cacat administrasi dalam proses seleksi.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan pada Selasa (30/6). Surat itu juga ditandatangani bersama Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB).
Koordinator Aliansi Masyarakat Bulolohe, Andi Akmil, mengatakan keberatan yang diajukan bukan ditujukan kepada peserta yang dinyatakan lulus, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yang terpilih, tetapi kami meminta seluruh tahapan seleksi dijalankan sesuai ketentuan hukum. Jika memang ditemukan adanya syarat administrasi yang tidak terpenuhi, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Andi Akmil kepada wartawan, Selasa (30/6).
Aliansi Masyarakat Bulolohe menduga salah satu peserta yang dinyatakan lulus, Muhammad Rusli, masih berstatus sebagai Ketua RT aktif saat mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Mereka juga menilai tidak terdapat dokumen pengunduran diri dari jabatan tersebut dalam berkas administrasi yang diserahkan kepada panitia.Menurut Andi Akmil, kondisi itu patut menjadi perhatian karena diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan calon perangkat desa tidak sedang merangkap jabatan dalam pemerintahan.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mengatur kedudukan Ketua RT sebagai bagian dari kelembagaan pemerintahan desa.
“Kami meminta Camat Rilau Ale bersikap objektif dan tidak terburu-buru menerbitkan ataupun mempertahankan rekomendasi pelantikan apabila masih terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang belum diklarifikasi. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam surat keberatan tersebut, Aliansi Masyarakat Bulolohe meminta Camat Rilau Ale melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan administrasi seleksi, memverifikasi status jabatan Muhammad Rusli, meninjau kembali rekomendasi pelantikan, serta memfasilitasi forum klarifikasi yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia seleksi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta perwakilan masyarakat.Sementara itu, Aktivis Senior KKRB, Arie M. Dirgantara, menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa antarpeserta seleksi, melainkan menyangkut kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi.
“Proses seleksi perangkat desa harus mengedepankan asas kepastian hukum, kecermatan, dan profesionalitas. Ketika ada dugaan syarat administratif yang diabaikan, maka pemerintah berkewajiban melakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” kata Arie.
Ia mengungkapkan pihaknya turut melampirkan surat pernyataan salah seorang panitia seleksi yang menyebut tidak menemukan dokumen pengunduran diri Muhammad Rusli dalam berkas pendaftaran.
Menurut Arie, panitia hanya menerima surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang merangkap jabatan dalam pemerintahan.
Padahal, berdasarkan keterangan panitia tersebut, Muhammad Rusli masih berstatus sebagai Ketua RT aktif saat proses seleksi berlangsung.
“Karena itu kami melampirkan surat pernyataan salah satu panitia sebagai bagian dari bukti dalam surat keberatan kepada Camat Rilau Ale,” ujarnya.
Arie menegaskan langkah yang ditempuh Aliansi tidak dilandasi kepentingan untuk mendukung maupun menjatuhkan salah satu peserta seleksi. Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses rekrutmen perangkat desa berjalan sesuai aturan.
Ia berharap pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terlebih dahulu menyelesaikan persoalan melalui mekanisme administrasi.
“Apabila seluruh mekanisme keberatan telah ditempuh namun tidak memperoleh respons yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum,” ujarnya.
Selain menyiapkan langkah hukum apabila pelantikan tetap dilaksanakan, Aliansi Masyarakat Bulolohe bersama KKRB juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Camat Rilau Ale apabila pemerintah kecamatan dinilai tidak menindaklanjuti keberatan tersebut dan terus melanjutkan memberikan rekomendasi pelantikan.
Hingga berita ini ditulis, Camat Rilau Ale, dan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa belum memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Bulolohe. Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan.
Editor: Sapriaris*






Discussion about this post