INformasinasional.com-JAKARTA. Densus 88 Antiteror Polri menggeledah rumah mertua tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial AF (33) alias B yang ditangkap di Lampung. Penggeledahan dilakukan setelah AF ditangkap lebih dulu.
“Penggeledahan dilakukan di rumah bapak T, Desa Dorowati Kecamatan Abung Timur yang merupakan rumah mertua dari AF,” kata Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023), seperti dilansir detikcom.
Aswin membeberkan barang yang disita dari penggeledahan rumah tersebut. Di antaranya tiga unit ponsel hingga buku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan AF.
“Barang bukti yang diamankan tiga unit HP, satu jaket atau rompi Bina Qalbu, 1 buah buku tabungan bank BRI, buku-buku yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga terorisme, dua buah tas ransel, satu lembar kartu keluarga, satu lembar KTP atas nama AF,” tuturnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu orang tersangka teroris berinisial AF (33) alias B di Lampung Utara, Provinsi Lampung. AF merupakan kelompok teroris anggota Jamaah Islamiyah (JI).
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (7/2).
Ramadhan mengatakan AF ditangkap di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pukul 05.00 WIB tadi. Densus 88 kemudian melanjutkan dengan penggeledahan rumah pukul 08.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka,” ujarnya. (dtc)
Editor : Misno