Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Diduga Peras Pejabat hingga Rp1,98 Miliar untuk “Urus Perkara” di KPK, Bupati Pemalang Ditahan

30/07/2026 13:58
in HUKUM, TRENDING
0
Diduga Peras Pejabat hingga Rp1,98 Miliar untuk “Urus Perkara” di KPK, Bupati Pemalang Ditahan

Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro, SE MM ditahan KPK Kamis (30/7/2026).(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Skandal dugaan korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro, bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara dugaan pemerasan yang hasilnya diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi melalui oknum dilingkungan KPK.

Kasus ini bukan sekadar dugaan pemerasan terhadap pejabat dan rekanan pemerintah daerah. Penyidikan KPK mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga disiapkan untuk meloloskan perkara hukum, sehingga menyeret nama seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK beserta ayahnya.

Empat tersangka yang resmi ditahan yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang berdinas di KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang berstatus sebagai pihak swasta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Terbongkarnya perkara ini berawal dari informasi yang diterima KPK dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 28 Juli 2026.

Baca juga  Senyap, Cepat, dan Menggegerkan! KPK OTT Bupati Pemalang, Korupsi Masih Berlanjut Dipemerintahan Daerah

Dalam penyelidikan, KPK menduga Anom memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak swasta. Dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,98 miliar.
Menurut penyidik, uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi, termasuk diduga digunakan sebagai biaya mengurus perkara korupsi yang menyeret nama sang bupati.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik.

Penyidikan KPK mengungkap rangkaian pertemuan yang diduga menjadi bagian dari skenario pengurusan perkara.

Berawal ketika Haris mempertemukan Anom dengan Harun, adik iparnya, yang kemudian mengenalkan mereka kepada Lilik Budi Suprianto.
Selanjutnya, Anom, Haris, dan Lilik disebut bertemu sebanyak tiga kali direstoran yang berada diwilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta dana sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
Setelah diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan, diduga tercapai kesepakatan agar uang segera disiapkan.

Dari dana hasil pengumpulan sebesar Rp1,98 miliar itu, KPK menduga Rp1,2 miliar telah diserahkan Haris kepada Lilik. Sementara sisa dana yang telah dikumpulkan masih terus ditelusuri penyidik.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar kepada LBS,” kata Taufik.

Operasi senyap KPK berlangsung dalam beberapa tahapan.
Pada malam 28 Juli 2026, Haris diamankan sesaat setelah mengambil uang dari pihak swasta di Pemalang.
Dihari yang sama, Anom ditangkap disebuah hotel di Jakarta.

Sebelumnya, pada 27 Juli malam, penyidik telah melakukan pemantauan intensif terhadap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar disebuah hotel di Semarang.

Usai menerima uang, Lilik pulang kerumahnya di Purworejo dan langsung diamankan tim KPK bersama barang bukti uang tunai tersebut.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang, sementara 14 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, termasuk istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, yang diperiksa sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran sisa dana yang belum ditemukan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dinilai mencoreng integritas penyelenggaraan pemerintahan dan upaya pemberantasan korupsi tersebut.*

Editor: Misno

Post Views: 650
Tags: Bupati PemalangDitahanKPKPeras PejabaRp1.98 MiliarUrus Perkara
Previous Post

Sumur Minyak Tertua Berusia 141 Tahun di Langkat Terbakar, Kobaran Api Mengamuk Disitus Bersejarah Cikal Bakal Industri Migas Indonesia

Next Post

Perang Alat Bukti Warnai Sidang Praperadilan Bripka YML, Hakim Soroti Penerbitan Sprindik

Next Post
Perang Alat Bukti Warnai Sidang Praperadilan Bripka YML, Hakim Soroti Penerbitan Sprindik

Perang Alat Bukti Warnai Sidang Praperadilan Bripka YML, Hakim Soroti Penerbitan Sprindik

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com